Sindikat Pengedar Uang Palsu Ini Sukses Edarkan Rp 320 Juta
Satuan Reskrim Polres Ngawi meringkus tiga anggota sindikat peredaran Uang Palsu (Upal) yang sudah berhasil mengedarkan Rp 320 Juta di berbagai tempat
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Satuan Reskrim Polres Ngawi meringkus tiga anggota sindikat peredaran Uang Palsu (Upal) yang sudah berhasil mengedarkan Rp 320 Juta di berbagai tempat.
Ketiga tersangka diringkus petugas di lokasi yang berbeda-beda. Seorang ditangkap saat beraksi mengedarkan Upal senilai Rp 29,5 Juta dan dua lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan Upal senilai Rp 70 Juta yang belum berhasil diedarkan sebagai barang bukti.
Penangkapan pertama, terhadap tersangka Imam Syafii warga Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti Upal Rp 29,5 Juta dan motor yang digunakan di Terminal Gendingan, Desa/Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Saat itu Imam mengedarkan Upal dengan cara membeli rokok dengan Upal Rp 100.000-an di kios di dalam terminal. Dari penangkapan tersangka pertama ini dikembangkan yang kemudian berhasil menangkap kedua rekan tersangka lain.
Yakni Murti Widodo warga Desa/Kecamatan Menang, Kabupaten Kediri serta Abdurrahman warga Kabupaten Tulungagung. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka semua bertugas sebagai pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka sudah mengedarkan Upal sebanyak Rp 320 Juta. Rinciannya, Rp 70 Juta yang kami amankan sebagai barang bukti dan Rp 250 Juta sudah beredar di masyarakat," terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pujiono kepada Surya, Rabu (18/3/2015).
Mantan Kasat Narkoba Polres Madiun Kota ini menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu MW dan AM yang diduga kuat sebagai pencetak Upal yang diedarkan ketiga tersangka.
"Kami masih memburu dua kawanan pengedar Upal lainnya yang memiliki peran sebagai pencetak Upal. Kami yakin nilai cetakannya mencapai miliaran rupiah karena 3 pengedar saja berani membeli Rp 320 Juta," imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Mejayan, Polres Madiun ini.
"Kami minta masyarakat lebih waspada atas maraknya peredaran Upal ini karena sasarannya pemilik warung, toko kelontong dan pedagang eceran lainnya yang tak memiliki alat pengecek keaslian dan keabsahan uang resmi," tegasnya.
Salah seorang tersangka, Imam Syafii mengaku mengambil keuntungan dari pembelian barang di toko dan warung menggunakan uang Rp 100.000 Upal dari kembaliannya yang selalu mendapatkan uang asli.
Dirinya membeli Upal dari MW dan AM dengan sistem satu banding empat.
"Artinya kami membeli empat lembar Upal pecahan Rp 100.000 itu ditukar dengan uang Rp 100.000 asli. Sampai sekarang yang sudah kami edarkan Rp 320 Juta. Itu Upal semuanya," pungkasnya.