Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isran Noor Mundur, Bagaimana Kelanjutan Kasus Churchill Mining?

Churchill menggugat Pemerintah RI (termasuk Pemkab Kutai Timur) senilai 1 miliar dolar AS (awalnya 2 miliar dolar AS--red).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Isran Noor Mundur, Bagaimana Kelanjutan Kasus Churchill Mining?
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Suasana sidang perdana gugatan arbitrase antara Churchill Mining melawan Pemerintah RI yang digelar lembaga arbitrase internasional ICSID (International Center for Settlement of Investment Dispute), di Singapura, Mei 2013. 

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan dirinya belum mempelajari secara detail posisi terkini maupun kelanjutan gugatan Churchill Mining.

"Saya belum pelajari lagi. Saya kira beliau (Isran, red) ikut monitor juga. Apalagi presiden kan digugat juga," kata Ardiansyah, calon pengganti Isran sebagai Bupati Kutim, belum lama ini.

Adapun perkembangan proses mundurnya Isran, ia mengatakan sudah berada di Kemendagri.

"Provinsi sudah setuju. Suratnya sudah diantar ke Kemendagri oleh Biro Pemerintahan Setprov Kaltim dan Bagian Otonomi Daerah Setkab Kutim," katanya.

Lantas bagaimana terkait kemungkinan hambatan politik dalam proses pergantian Bupati Kutim oleh wakilnya nanti?

"Ini tidak ada urusan politik, namun administrasi. Kecuali masa jabatan itu melebihi 18 bulan, maka ada proses sesuai pemilihan kepala daerah. Sedangkan dibawah 18 bulan tinggal melanjutkan saja," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas