Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggakan Pajak Kendaraan Sampai Rp 8 Miliar di Bantul

Angka tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Bantul mencapai Rp 8 miliar.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Tunggakan Pajak Kendaraan Sampai Rp 8 Miliar di Bantul
NET
Ilustrasi BPKB. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Siti ariyanti

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pembayaran macet pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul cukup tinggi pada 2015. Pada akhir tahun lalu ada sekitar 42.600 kendaraan menunggak pajak.

Staf Akuntansi dan Penagihan Samsat Bantul Slamet Raharjo menyatakan, tunggakan pajak kendaraan bermotor yang menjadi temuan BPK baru pertama kali terjadi di Bantul. Angka tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 8 miliar.

"42.600 sekian kendaraan yang tunggakan pajaknya mencapai Rp8 miliar itu sudah kumulatif semenjak beberapa tahun lalu. Itu sudah meliputi pajak tahunan dan balik nama," ungkap Slamet kepada Tribun Jogja, Rabu (18/3/2015).

Slamet mengaku kesulitan menelusuri kendaraan bermotor yang telat membayar pajak tersebut. Selain sudah berpindah tangan atau dijual, ada yang pajaknya tidak dibayar karena kendaraan telah dicuri dan ada pula yang ditarik dealer.

Kebanyakan orang yang kendaraannya dicuri dan ditarik dealer tersebut tidak melapor ke Polres untuk mencabut berkasnya. Oleh karena itu, penghitungan tagihan pajak kendaraan tersebut masih terus berjalan.

"Harusnya laporan ke Polres bahwa kendaraannya hilang atau ditarik dealer. Kalau misalnya hanya laporan telah kehilangan motor ke Polsek tidak bisa menghentikan penghitungan tagihan pajak. Kan yang bisa mencabut berkas Polres," urai Slamet.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas