Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK

Pernyataan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di sebuah surat kabar beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba, berbuntut

Editor: Sugiyarto
zoom-in Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK
tribun jo
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun W

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pernyataan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di sebuah surat kabar beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba, berbuntut panjang.

Pernyataannya yang mengatakan bahwa Idham Samawi, Ketua Persiba tak layak menjadi tersangka, dianggap beberapa pihak melanggar sumpah jabatan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Buntut dari pernyataan Haryadi itu, Kamis (19/3) siang, gabungan dari berbagai organisasi pemberantasan korupsi di DIY yang menamakan diri Jaringan Anti Korupsi (JAK) DIY mendatangi DPRD Kota Yogyakarta guna melaporkan pernyataan Haryadi tersebut. JAK juga mengadukan Haryadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tri Wahyu salah satu anggota JAK DIY yang juga merupakan pengurus Indonesian Corrupt Monitoring (ICM) mengatakan, dasar pelaporan mereka ke DPRD Kota Yogyakarta karena menurut mereka, Haryadi telah melanggar sumpah jabatannya sebagai wali kota.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pernyataan Haryadi tersebut, dianggap justru mendukung tersangka kasus korupsi.

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

BERITA TERKAIT

Selain itu, Haryadi juga dianggap tidak bisa menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggungjawab sesuai dengan wewenangnya.

"Mungkin jika Haryadi ngomong seperti itu dengan posisi dia sebagai warga biasa, kami tidak akan melaporkannya seperti ini. Tetapi posisi dia jelas-jelas sebagai wali kota, jadi apa yang diucapkan ke publik harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (19/3/2015).

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas