Oknum Pejabat Pemkot Semarang Ikut Habiskan Tabungan Rp 22 Miliar
DAK juga membeberkan sejumlah nama oknum dari Pemkot Semarang yang terlibat dalam kasus raibnya dana deposito Rp 22 miliar itu.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus hilangnya dana deposito milik Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar yang semula disimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) ternyata sudah dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sejak Februari 2015 lalu. Hanya saja, kejati masih melakukan pengumpulan data dan bukti.
Di saat proses pengumpulan data dan bukti, mantan karyawati BTPN berinisial DAK atau sebelumnya diinisialkan Au, mendatangi Kejati Jawa Tengah, Kamis (19/3).
Kedatangan DAK untuk memaparkan semua kronologi dari awal bagaimana dia mendapatkan klien pemkot dan penyimpanan dana.
DAK juga membeberkan sejumlah nama oknum dari Pemkot Semarang yang terlibat dalam kasus raibnya dana deposito Rp 22 miliar itu.
"Kita mulai 2 Februari sudah pul data dan pul paket terkait kasus deposito pemkot. Sudah ditemukan indikasi korupsi karena itu uang negara. Kemudian DAK kemarin datang, langsung kita periksa. Sejak kemarin (Kamis; red) kita langsung buat sprin penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi, di Kantor Kejati Jateng, Jumat (20/3).
DAK langsung menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati mulai Kamis (19/3) berlanjut sampai Jumat (20/3).
"Dia langsung kita periksa lah. Dia kemarin sampai nangis-nangis ke penyidik. Dia menjelaskan semuanya dan dia mengakuinya kok," ujar Hartadi.
Hartadi menuturkan, saat pengumpulan data dan bukti, tim penyidik sudah memperoleh beberapa bukti terkait.
Bukti tersebut sudah berada di kejati. Selain itu, Hartadi mengaku, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hanya saja, saksi yang diperiksa baru sebatas dari pihak bank. Pihak Pemkot Semarang belum dipanggil penyidik kejati.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui DAK merupakan orang yang bertugas mengurus dana deposito pemkot.
Kemudian DAK tidak bekerja di BTPN lagi dan pindah ke bank swasta di Kelapa Gading, Jakarta.
Berdasarkan data dari BTPN, DAK sudah keluar sejak 2011 lalu. Namun, dari data Kejati Jawa Tengah, DAK bekerja di BTPN sampai 2013 lalu, hingga akhirnya pindah ke Jakarta.
Atas pengusutan yang dilakukan penyidik Kejati, Hartadi memastikan dalam waktu dekat akan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pasalnya, selain bukti sudah diperoleh, penyidik juga sudah mempunyai pandangan calon tersangka.
"Sebetulnya secara kasat mata sudah ketahuan itu uang Pemda, berarti perkara korupsi. Sementara memang masih saksi, tapi nantinya saya pastikan dia (DAK; red) menjadi tersangka. Paling lama pekan depan lah kita naikkan jadi penyidikan," ungkapnya.
Sebagai karyawan yang ditugasi mengurus dana deposito Pemkot Semarang, DAK selalu membuat tanda penyetoran.
Oleh DAK, hal itu terus dilakukan meskipun dirinya sudah tidak bekerja di BTPN lagi sejak 2013 sampai mencuatnya kasus lenyapnya dana deposito itu.
Hartadi meyakini, dalam melakukan aksinya, dirinya tidak bekerja sendirian. Menurut Hartadi, sebagai petugas penyetoran, DAK tidak mungkin melakukan sendiri tanpa ada perintah dari orang lain, entah itu dari oknum pegawai Pemkot atau pun oknum pegawai BTPN.
"Dia tidak berhak membuat bukti penyetoran, dia sudah tidak bekerja di situ. Sebenarnya bukan itu saja, masih ada perkara terkait. Panjang ini kasusnya. Dia ini kalau tidak diperintah, juga tidak mungkin bisa melakukannya. Pasti ada yang menyuruhnya," jelas Hartadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, DAK juga dilaporkan oleh Bank BTPN ke Polda Jawa Tengah atas tuduhan penggelapan dan penipuan terkait hilangnya deposito Rp 22 miliar milik Pemkot Semarang.
Terkait hilangnya deposito itu juga, pihak Pemkot Kota Semarang juga membuat laporan ke Polrestabes Semarang.
Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Johny Manurung menambahkan, terkait adanya laporan ke Polda dan Polrestabes, Kajati Hartadi langsung memintanya untuk mempercepat penyelidikan atas kasus ini.
Pihaknya diminta untuk "berlari" sehingga kasus ini bisa ditangani Kejati sampai selesai.
"Di Polrestabes dan Polda itu kan laporan penipuan. Padahal itu pakai uang negara, jadi jelas masuk ranah korupsi," kata Johny Manurung.
Terkait keterlibatan oknum pegawai Pemkot atau oknum pegawai BTPN, Johny mengatakan, masih didalami. Dirinya tidak ingin gegabah dalam mengusut kasus ini apalagi dalam menentukan tersangka lain.
"Yang jelas nanti kita periksa semua, Pemkot dan BTPN juga. Kalau keterlibatan oknum, apakah itu orang Pemkot, nanti lah. Pelan-pelan dulu," katanya. (tribun jateng cetak)
Baca tanpa iklan