Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Toko Emas di Bangkalan Curi Emas Setengah Kilogram

NA (29), ibu satu anak asal Kelurahan Pangeranan, Bangkalan nekat mencuri emas 24 karat seberat 500 gram dari sebuah toko emas

Editor: Sugiyarto
zoom-in Karyawan Toko Emas di Bangkalan Curi Emas Setengah Kilogram
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - NA (29), ibu satu anak asal Kelurahan Pangeranan, Bangkalan nekat mencuri emas 24 karat seberat 500 gram dari sebuah toko emas di kawasan pecinan, Jalan Panglima Sudirman, Bangkalan.

NA digelandang ke Mapolres Bangkalan dengan diantar pihak keluarga dan sejumlah anggota satreskrim, Selasa (24/3/2015).

"Setelah kami sampaikan, akhirnya pihak keluarga yang mengantarkan ke polres," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo.

NA diketahui mencuri setengah kilo emas itu dari toko emas, di mana dirinya telah bekerja selama delapan tahun.
Setengah kilogram emas itu berupa 37 perhiasan berupa 22 kalung, 11 cincin, dan 4 gelang.

"Tidak sekali ambil tapi berangsur. Saat buka toko dan siang hari ketika menghitung barang," ungkap NA di hadapan penyidik polres.

Itu dilakukan, dijelaskan NA, lantaran dirinya terhimpit hutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari - hari.
"Tapi belum saya sempat jual," tandasnya.

Adapun Andi Purnomo menyatakan, pencurian perhiasan emas itu dilakukan NA sejak tahun 2014 dan baru terbongkar saat pemilik toko mengetahui jumlah barang dan uang tidak sesuai pembukuan.

Berita Rekomendasi

"Dia (NA) bertugas sebagai accounting dan memanipulasi data. Misalnya, barang laku lima ditulis tiga. Diketahui saat pemilik cek datan," kata Andi Purnomo.

Banyaknya perhiasan yang disita dari kediaman NA, lanjutnya, membuat petugas was - was. Akhirnya, sebagian perhiasan itu dititipkan ke pemilik toko.

"Bagi kami itu banyak. Kalau diuangkan sekitar Rp 250 juta. Makanya dititipkan sebagian. Di sini hanya sekitar 100 gram saja untuk barang bukti dalam proses penyidikan," tandasnya.

Atas tindakannya, NA terancam pidana lima tahun penjara lantaran melanggar Pasal 362 Junto 64 KUHP terkait pencurian yang dilakukan berulang - ulang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas