Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DIY Tunggu PK Mary Jane

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kejati DIY Tunggu PK Mary Jane
TRIBUN JOGJA/ANGGA PURNAMA
Suasana sidang PK terpidana mati Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso. Sampai saat ini belum ada kejelasan apakah terpidana mati kasus narkotika itu akan dieksekusi atau memperoleh keringanan hukuman.

"Belum dapat (hasil putusan PK), informasi terakhir masih diproses," kata Kepala Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja Sudiatmaja, Selasa (24/3/2015).

Selama proses itu, kejaksaan belum bisa mengambil sikap, apakah akan segera memindahkan ibu dua orang anak itu ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, atau tidak. Saat ini Mary Jane masih mendekam di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

"Kami masih menunggu, dan belum akan melakukan tindakan hukum apapun selama kami belum menerima salinan putusan dari MA," ujarnya.

Mary Jane pada 3 Maret 2015 lalu mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sleman. Meskipun permohonan grasinya telah ditolak presiden, namun Mary Jane yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya hukum PK.

Melalui pengacaranya, Agus Salim, Mary Jane mengajukan bukti baru (novum) soal kendala bahasa saat ia menjalani proses penyidikan di Polda DIY dan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sleman. Saat itu penerjemah hanya menerjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.

Berita Rekomendasi

Perempuan yang hanya lulusan setara SMP di Filipina itu, dikatakan tidak memahami bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Ia hanya menguasai bahasa Tagalog, bahasa asli Filipina. Sehingga dia berdalih tidak bisa membela diri karena tidak memahami apa sangkaan dan dakwaan yang ditujukan kepadanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas