TKI Korban AirAsia QZ8501 Terima Asuransi Rp 75 Juta
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyerahkan asuransi Tenaga Kerja Indonesia asal Jatim yang menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyerahkan asuransi Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) asal Jatim yang menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, Rabu (25/3/2015).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Edi Purwinarto mengatakan,
asuransi TKI diserahkan Menaker kepada keluarga Yuni Indah, TKI asal Desa Balong, Kecamatan Balong, Ponorogo yang
bekerja di Singapura.
Nilai asuransi TKI yang diserahkan sebesar Rp 75 juta, ditambah uang pemakaman Rp 5 juta.
"Jadi total uang yang diserahkan Pak Menteri orang tua Yuni Indah sebesar Rp 80 juta," ujar Edi, ketika
menghubungi Surya (Tribunnews.com Network), disela mendampingi Menaker di Ponorogo.
Menurut Edi, Indah merupakan satu dari dua orang TKI asal Jatim yang bekerja di Singapura dan menjadi korban
pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya - Singapura, 28 Desember 2014 lalu.
Dia sudah empat tahun bekerja di Negeri Singa tersebut. Nah, saat kecelakaan terjadi, Indah mau kembali ke
Singapura setelah pulang ke kampung halaman di Sesa Bagong, Ponorogo.
Satu TKI lainnya, adalah Yuni Astuti asal Blitar.
"Khusus asuransi TKI untuk Yuni, sudah diserahkan bulan lalu kepada keluarganya," jelas mantan Asisten III bidang
Kesra Setdaprov Jatim ini.
Dikatakan, uang asuransi Rp 75 juta yang diserahkan Menaker Hanif diluar uang asuransi sebesar Rp 1,27 miliar yang
akan diberikan oleh maskapai kepada seluruh korban pesawat AirAsia QZ8501.
"Khusus yang Rp 75 juta, itu merupakan asuransi dari konsorsium untuk para TKI yang bekerja di luar negeri," imbuh
Edi.