Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris KPU Sulsel Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi

Penyidik Polrestabes Makassar mendalami dugaan gratifikasi Sekretaris KPU Makassar Sabri Sulaiman yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekretaris KPU Sulsel Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi
TRIBUN TIMUR/ILHAM ARSYAM
KPU Sulsel melantik pejabat sekretaris KPU Makassar, Sabri Sulaiman (kanan), Senin (25/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar mendalami dugaan gratifikasi Sekretaris KPU Makassar Sabri Sulaiman yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedang kita dalami, apakah ada dugaan indikasi gratifikasi," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian
Resor Kota Besar Makassar, Kompol Agus Chaerul, Jumat (27/3/2015).

Agus mengungkapkan, jika dari hasil pemeriksaan terlapor terbukti mengiming-imingi korban menjadi caleg karena
jabatan yang dimilikinya, maka larinya bisa ke gratifikasi yakni penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya diberitakan, Sabri dilaporkan Jamaluddin Laba, Senin (23/3/2015). Dalam laporanya, Sekretaris KPU
melakukan tindak pidana penipuan.

Jamaluddin merasa ditipu karena dijanjikan oleh terlapor untuk meloloskannya menjadi Anggota DPRD Sulsel dengan
menyerahkan uang total Rp 450 juta kepada terlapor secara bertahap sebanyak lima kali.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui ATM dan pembayaran tunai, dengan rincian pembayaran pertama
sebesar Rp 120 juta, kedua Rp 280 juta secara tunai, dan sisanya sebesar Rp 50 juta dibayarkan secara bertahap
melalui ATM.

BERITA TERKAIT

Namun janji Sabri ini tidak dipenuhi, pelapor justru gagal menjadi anggota legislatif dan uangnya tidak
dikembalikan. Oleh karena itu, caleg PBB Ini melaporkan kasus ini.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas