Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Sabu dan Judi, Pecatan Polisi dan 3 Pemadat Diringkus

"Tersangka Gunawan dan kawan-kawan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

zoom-in Pesta Sabu dan Judi, Pecatan Polisi dan 3 Pemadat Diringkus
NET
ILUSTRASI : tangan diborgol 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG -Asyik pesta sabu, polisi dari Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus empat orang yang sedang pesta sabu-sabu (SS) sembari berjudi, di Kampung Kwijenan, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang Kota, Selasa (31/03/2015).

Satu dari keempat pelaku diketahui adalah pecatan polisi yang pernah bertugas di Polrestabes Surabaya.

Pecatan polisi itu Gunawan (32), warga Dusun Kwijenan, Kelurahan Jelakombo, Jombang Kota.

Tiga tersangka lain, Sudarsono (36), warga Dusun Sambongduran, Desa Sambongdukuh, Jombang Kota; Moh Hodori (46, warga Jalan Arimbi, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan satu lagi Winoto Joko Nugroho (35) warga Dusun Krajan, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu.

Bersamaan diringkusnya empat tersangka itu, polisi juga menyita dari para tersangka barang bukti (BB) berupa 7 plastik klpi isi 22w poket SS seberat 7,28 gram.

Kemudian bong alat isap yang terbuat dari botol kaca, dua timbangan elektrik, dua korek api gas, 10 plastik klip bekas wadah sabu, 1 pipet kaca, 1 sekop dari sedotan plastik, 5 unit ponsel, 1 unit motor Suzuki Satria nopol S 2707 ZD, satu set kartu remi dan uang tunai Rp 285.000.

Kasat Reskoba AKP Haryono didampingi Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar mengungkapkan, ditangkapnya para pelaku bermula dari informasi masyarakat, yang menyebut di sebuah rumah Kampung Kwijenan sedang berlangsung pesta sabu.

Berita Rekomendasi

Petugas lantas bergerak ke lokasi. Sesampai di sana, petugas mengintai. Tampak empat tersangka sedang berjudi remi. Tanpa menunggu lama, petugas menggrebek mereka.

Semula para tersangka menampik dituduh mengonsumsi sabu. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi. Keempatnya pun tak berkutik ketika digelandang ke Mapolres Jombang.

Dalam pemeriksaan awal, mereka akhirnya mengakui baru saja melakukan pesta sabu-sabu, yang kemudian dilanjutkan bermain kartu remi dengan taruhan uang.

"Tersangka Gunawan dan kawan-kawan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Haryono.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas