Direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih Jadi Tersangka Malapraktik
Penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan malapraktek di RSIA Nyai Ageng Pinatih, diumumkan Polres Gresik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan malapraktek di RSIA Nyai Ageng Pinatih, diumumkan Polres Gresik, Kamis (2/4/2015).
Penetapan enam tersangka ini disampaikan langsung Kapolres Gresik AKBP E Zulpan di ruang meeting room, Polres Gresik, dengan didampingi Kabag Humas AKP Tatik Sugiati, Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto dan Kabag Ops Kompol Makung Ismoyo J dan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik Satreksim terhadap 13 saksi dan 3 saksi ahli, ditetapkan 6 tersangka," kata Zulpan.
Enam tersangka tersebut di antaranya dr Yanuar Syam SpB, dr Dicky Tampubolon SpAn, Direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih drg Achmad Zayadi dan tiga orang perawat.
"Dua perawat dari RSUD Ibnu Sina. Perawat yang dibawa oleh kedua dokter tersebut dan seorang perawat dari RSIA Nyai Ageng Pinatih yang membantu saat operasi," imbuhnya.
Senin (6/4/2015) pekan depan, keenam orang itu akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolres Gresik.
Kasus dugaan malapraktek ini mencuat setelah Muhammad Gafhan Habibi (5), koma selama 71 hari usia menjalani operasi di RSIA Nyai Ageng Pinatih.
Anak pasangan Pitono (37) dan Lilik Setiawati (35), warga Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik ini pun meninggal dunia di ICU RSUD Ibnu Sina Gresik, Sabtu (14/3/215). (Sugiyono)