Polisi Gerebek Home Industry Makanan Daur Ulang Makanan Ringan Kedaluwarsa
Dari lokasi usaha milik Abdul Syukur, petugas menemukan beraneka jenis makanan ringan yang sudah kadaluwarsa dan tak layak di komsumsi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - UD Wijaya Abadi di Dusun Ngingas, Desa Balongtani, Kecamatan Jabon yang diduga memproduksi makanan ringan dari bahan tak layak konsumsi (biasanya untuk pakan ternak bebek) digerebek anggota Reskrim Polres Sidoarjo, Kamis (2/4/2015).
Dari lokasi usaha milik Abdul Syukur, petugas menemukan beraneka jenis makanan ringan yang sudah kadaluwarsa dan tak layak di komsumsi.
Di antaranya wafer, cokelat, satu unit meaib pengolah bahan baku serta mesin pres kemasan makanan ringan.
Polisi juga menemukan sejumlah makanan ringan siap edar yang kebanyakan jenis wafer dan cokelat.
Bahan baku yang diproduksi ulang di tempat usaha Abdul Syukur itu diperoleh dari sebuah pabrik makanan ringan ternama.
Barang yang dibeli Abdul Syukur itu biasanya untuk makanan bebek karena bentuknya sudah tidak karuan dan banyak yang kedaluwarsa. Dikhawatirkan jika makanan itu dikonsumsi manusia bisa keracunan.
Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono di sela-sela penggerebekan mengungkapkan home industry ini menggunakan bahan baku yang sudah tak layak konsumsi kemudian dikemas dan dijual lagi.
"Makanan ringan seperti ini berbahaya untuk dikomsumsi karena tidak sesuai standardisasi. Makanan ini untuk ternak bukan untuk manusia," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.