Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dinilai Iligal, Pabrik Susu Crimer Tiga Putri di Sidoarjo Digrebek Polisi

Warga di sini tidak ada yang tahu kalau rumah itu dipakai produksi susu dan orang Rejeni tidak ada yang bekerja di situ

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dinilai Iligal, Pabrik Susu Crimer Tiga Putri di Sidoarjo Digrebek Polisi
Net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Setelah menggerebek home industry makanan ringan kedaluwarsa di kawasan Jabon, anggota Reskrim Polres Sidoarjo kembali menggerebek pabrik susu merek Tiga Putri milik Yayuk di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Sidoarjo Kamis malam (2/4/2015).

Pabrik milik perempuan asal Jl Mandala, Desa Semambung, Kecamatan Sedati tak banyak diketahui warga sekitar.

Karena posisi rumah tertutup dengan pagar tembok setinggi 2 meter dan di rumah tersebut banyak keluar masuk mobil.

Warga mengira rumah tersebut dipakai garasi mobil karena halamannya cukup luas.

“Warga di sini tidak ada yang tahu kalau rumah itu dipakai produksi susu dan orang Rejeni tidak ada yang bekerja di situ,” ujar Agus warga sekitar.

Dari lokasi penggerebekan diperusahaan berdiri sejak 2013, polisi menyita puluhan tepung terigu yang masih kemasan zak, crimer susu untuk kopi, gula, dan garam.

Polisi juga menemukan ratusan bungkus susu siap edar yang dimaskkan dalam kemasan plastik. Beberapa alat untuk menghaluskan susu berupa gilingan beras dan alat pengepresan kemasan dipasang police line.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayup Diponegoro yang memimpin penggerebekan, mengungkapkan makanan yang diproduksi Yayuk sama sekali tidak mengandung gizi pada susu umumnya.

Yayuk dalam persoalan ini tidak memiliki izin edar dari BPOM sehingga kemasan yang dipakai tidak dicantumkan komposisi yang dipakai.

“Bahan baku susu crimer untuk kopi yang dipakai sangat berbahaya kalau terlalu banyak. Bisa jadi orang yang terlalu banyak mengonsumsi organ tubuhnya bisa terkena penyakit liver,” tutur AKP Ayup, Jumat (3/4/2015).

Dalam perkara ini Yayuk dijerat Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Kalau perusahaan ini dibiarkan terus-terusan nggak tahu bagaimana masyarakat yang mengonsumsi. Saya nggak bisa bayangkan jika anak bayi yang mengonsumsi,” katanya dengan menggelengkan kepala.

Sumber: Surya
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas