Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Kurang, Tukang Parkir di Malang Ini Nyambi Jualan Pil Koplo

Ahmad Jamil alias Aming (30) pengedar pil koplo yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Terminal Arjosari dibekuk Satresnarkoba Polres Mala

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gaji Kurang, Tukang Parkir di Malang Ini Nyambi Jualan Pil Koplo
surya/Anas Miftakudin
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ahmad Jamil alias Aming (30) pengedar pil koplo yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Terminal Arjosari dibekuk Satresnarkoba Polres Malang. Polisi menangkap pria dua anak itu ketika sedang bekerja.

Ahmad merupakan penjual pil koplo yang memiliki jaringan dengan penghuni lapas di Madiun, beranama Catur. Ahmad mendapat kiriman pil koplo dari Madiun dengan cara dipaketkan.

Penangkapan Ahmad bermula dari tertangkapnya Yuli setelah membeli pil koplo dari Ahmad.

Dari Yuli itulah, informasi tentang keberadaan Ahmad terlacak. Polisi bergerak cepat untuk menangkap Ahmad. Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan sekitar 500 pil koplo dari tangan Ahmad.

Modus transaksinya Yuli memesan satu botol berisi 1000 pil koplo jenis dobel L kepada Ahmad seharga Rp 370. Bisnis pil koplo yang dijalani Ahmad sudah berlangsung selama empat bulan ini.

"Kalau harga kulakan biasanya hanya Rp 250 ribu. Saya sudah lima kali melakukan transaksi dengan Yuli," ujar Ahmad, Jumat (3/4/2015).

Dia memilih menjalankan bisni haram ini untuk menambah penghasilan. Gajinya sebagai tukang parkir dirasa sangat kurang. Setiap hari, Ahmad hanya mendapat Rp 30.000 dari bekerja sebagai tukang parkir.

Berita Rekomendasi

"Biasanya pil ini diecer per 10 biji dengan harga 10 ribu. Saya jualan pil buat cari tambahan penghasilan," tambah Ahmad.

Kasat Resnarkoba AKP Samsul mengatakan Ahmad dikenai pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas