Fasilitator Dana Bergulir PNPM Sikka Didakwa Melakukan Korupsi
Fasilitator Dana Bergulir PNPM Sika Didakwa lakukan korupsi
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.KUPANG --- Fasilitator Dana Bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Pemana, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Lusiana, didakwa melakukan korupsi dana PNPM Desa Pemana sebesar Rp 290 juta.
Jumlah dana PNPM yang digunakan oleh Lusiana merupakan sebagian dari total dana PNPM untuk Desa Pemana sebesar Rp 670.856.500 (Rp 670 juta) tahun anggaran 2010-2012.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus PNPM Desa Pemana, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (7/4/2015).
Hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Khairulludin, S.H, M.H, dengan anggota Ansyori Syaefudin, S.H, dan Jult Lumban Gaol, Ak. Dibantu Panitera Pengganti Emilya Rohi Kana, S.H. Terdakwa Lusiana didampingi penasihat hukumnya, Luis Balun, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maumere, I Putu Nuriyanto, S.H.
Dalam dakwaan JPU Kejari Maumere ini, Lusiana didakwa turut serta melakukan korupsi dengan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Nelle, Waldince Walditrudis. Keduanya secara bersama dalam tahun 2010-2012 diduga menyalahgunakan dana PNPM di Kecamatan Nelle sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 670.856.500.
Dana tersebut merupakan dana bergulir yang seharusnya digulirkan kepada masyarakat di Nelle, namun pengelolaannya bermasalah, termasuk pengembalian yang tidak teratur dari masyarakat.
Nuriyanto mengatakan, Lusiana diduga turut melakukan serangkaian kegiatan bersama dengan Waldince, selaku Ketua UPK Kecamatan Nelle.
Dalam dakwaan itu, Nuriyanto merincikan, selain digunakan oleh Lusiana Rp 290 juta, dana PNPM Desa Pemana juga digunakan oleh Waldince sebesar Rp 380.856.500. Akibat perbuatan dua terdakwa, demikian Nuryanto, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 670.856.500.