Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polantas Ditangkap Lagi Pesta Sabu di Kandang Ayam

Saat penangkapan sempat terjadi ketegangan antara keluarga tersangka dengan petugas kepolisian.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polantas Ditangkap Lagi Pesta Sabu di Kandang Ayam
IST

TRIBUNNEWS.COM, POLEWALI MANDAR – Aiptu IH, seorang oknum anggota Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap bersama dua rekannya, AM dan AN, oleh aparat kepolisian gabungan dari Provost dan Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, Rabu petang (8/4/2015). Mereka ditangkap karena pesta sabu di sebuah kandang ayam milik warga di Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Binuang.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dan alat isap. Hingga saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif petugas.

Saat penangkapan sempat terjadi ketegangan antara keluarga tersangka dengan petugas kepolisian. Salah satu keluarga tersangka menolak kerabatnya diamankan. Namun demikian, ketegangan akhirnya mereda. Ketiga tersangka kemudian digelandang ke kantor Polres Polewali Mandar.

Kasat Narkoba Polres Polewali Mandar, AKP Masdar menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan target operasi Satuan Narkoba dalam sebulan terakhir lantaran mereka diduga kerap pesta serupa di tempat sama.

“Meski IH salah satu oknum Polantas Polres Polman tidak ikut terlibat pesta sabu, namun yang bersangkutan berada di TKP saat digerebek petugas. Kita tetap periksa dan buktikan dengan tes urine,” jelas AKP Masdar.

Saat diperiksa di kantor Satuan Narkoba, Aiptu IH mengelak dan membantah terlibat pesta sabu bersama dua rekannya. Dia mengaku berada di rumah tempat pesta sabu itu karena ingin mebeli ayam potong.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Rencananya, ketiga pelaku menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhyangkara Polewali Mandar. Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman di atas empat tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas