Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru 30 Persen Warga Gunungkidul Memiliki Akta Kelahiran

Dari total penduduk 749.444 jiwa, baru sekitar 30 persen warga Gunungkidul yang sudah memiliki akta kelahiran.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Baru 30 Persen Warga Gunungkidul Memiliki Akta Kelahiran
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung membagikan akta kelahiran kepada warga Kota Bandung yang membuat secara gratis di Monumen Bandung Lautan Api, Tegallega, Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Kesadaran masyarakat Gunungkidul untuk mengurus akta kelahiran masih rendah. Dari total penduduk 749.444 jiwa, baru sekitar 30 persen yang sudah memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Eko Subiantoro mengatakan masih rendahnya kesadaran masyarakat mengurus akta kelahiran, padahal di dalamnya menjelaskan identitas dan status kewarganegaan.

Hingga 2015 kepemilikan akta kelahiran untuk warga berusia 0-18 tahun mencapai 66 persen. Secara umum, kepemilikan akta kelahiran di Gunungkidul baru mencapai 33 persen dan masih jauh dari target.

"Akta kelahiran adalah dokumen kependudukan yang menjelaskan identitas dan status kewarganegaraan seseorang. Namun kesadaran masyarakat untuk mengurusnya masih rendah,” katanya, Jumat (10/4/2015).

Untuk mencapai target, pihaknya mengimbau seluruh warga yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya. Pelayanan seluruh dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran saat ini gratis kecuali yang terlambat.

Jika pengurusan administrasi kependudukan mengalami keterlambatan, sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 18 tahun 2010 tentang Retribusi Pernggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, harus membayar denda sebesar Rp 40 ribu.

Berita Rekomendasi

"Denda ini semata-mata bukan pembebanan biaya tetapi untuk memberikan rasa keadilan. Bagi masyarakat yang tertib pastinya akan gratis. Yang terlambat hanya akan mendapat sanksi administrasi," paparnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas