Mario Steven tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan menyebutkan, olah TKP masih akan dilakukan sampai ada konsistensi dari keterangan Mario.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Hasil rekonstruksi atau olah tempat kejadian perkara yang dilakukan bersama tersangka Mario Steven Ambarita di Bandara SSK II, hingga Kamis (9/4/2015) sore pukul 17.30 WIB tidak ada konfirmasi dari instansi terkait.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan menyebutkan, olah TKP masih akan dilakukan sampai ada konsistensi dari keterangan Mario.
Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, juga menunggu konfirmasi dari Angkasa Pura II untuk memastikan operasional penerbangan di Bandara SSK II tidak terganggu.
Pasalnya, rekonstruksi antara lain mesti dilakukan di ujung landasan pacu. Di sanalah Selasa (7/4/2015) lalu, Mario nekat masuk ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia GA 177 dan ikut terbang ke Jakarta.
"Penerbangan tidak boleh terganggu," kata Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo kepada wartawan, Kamis.
Menurutnya, kondisi kesehatan Mario saat ini sudah baik. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Penerbangan Pasal 421 ayat 1 dan Pasal 435, Mario tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara.
"Saat ini ia sehat bersama kami," ujarnya.
Ditambahkannya, Mario sejauh ini masih ingin bersama pihak penyidik, hingga penyelidikan kasusnya selesai.
"Itu permintaannya," papar Rudi. (Tribun Pekanbaru Cetak)