Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Diperkosa, Pembantu Rumah Tangga Tendang Kemaluan Pelaku

kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah pondok

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mau Diperkosa, Pembantu Rumah Tangga Tendang Kemaluan Pelaku
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JEBUS - Personel Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pria pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Pantai Siangau, Kecamatan Parittiga.

"Anggota berhasil meringkus pelaku berinisial At (37) seorang buruh harian warga Dusun Pala, Desa Teluklimau yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu," ujar Kepala Bagian Operasional Polsek Jebus, Kompol Dadang Wijaya di Muntok, Kamis (9/04/2015).

Kata Dadang, kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah pondok yang berlokasi di Pantai Siangau, Desa Teluklimau, Parittiga.

"Korban masih berusia sekitar 16 tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, warga Desa Teluklimau," kata dia.

Ia menerangkan, percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada saat korban sedang seorang diri di dalam pondok.

Saat itu, kata dia, pelaku berpura-pura mencari paman korban yang kebetulan sedang tidak berada di tempat.

"Karena tidak ada jawaban, pelaku langsung masuk ke dalam pondok dan mendapati korban sendirian dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Pada saat kejadian, pelaku membawa sebilah parang dan membekap mulut korban agar tidak berteriak. Namun korban berontak dan berhasil menendang bagian vital pelaku. Pelaku akhirnya kabur dan mengerang kesakitan, setelah "Burung"nya ditendang korban.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bibir sebelah kiri," kata dia.

Tak berselang lama dari kejadian itu, kata dia, suami korban pulang ke pondok dan korban menceritakan kejadian tersebut, kemudian mereka segera melaporkan kejadian itu ke polisi setempat.

"Saat ini tersangka masih kami amankan di Mapolsek Jebus, dia akan kami jerat dengan pasal 285 jo 53 KUHP subs 53 KUHP," kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas