Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Camat Jemaja Timur Tak Segan Menombak Sapi Liar

Camat Jemaja Timur tak segan menombak sapi atau hewan ternak di lingkungannya karena dapat merusak ketertiban umum dan lalu lintas di jalan raya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Camat Jemaja Timur Tak Segan Menombak Sapi Liar
Tribun Batam/SM Rohmana
Sapi dilepas liar di pinggir salah satu ruas jalan di Kecamatan Jemaja Timur, Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), beberapa waktu lalu. 

Laporan Tribunnews.com, SM Rohman

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Camat Jemaja Timur Muhammad Ari Sofyan tak menoleransi pemilik sapi yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di depan SMK Pertanian, Anambas, Kepulauan RIau, karena bakal menjadi target tombak beracun.

Sebanyak 15 ekor sapi yang bebas berkeliaran itu memakan dan merusak tanaman yang ditanam pelajar SMK Pertanian. Sehingga pihak kecamatan terpaksa menombaknya. Sebelumnya para pemilik sudah diingatkan untuk mengikat sapi-sapi mereka.

"Sebelumnya sudah kami sampaikan sosialisasi agar hewan ternak mereka ditali serta berada pada lokasi mereka. Nah, sapi-sapi mereka saat itu berkeliaran tanpa ditali," ujar Muhamad Ari Sofyan di Anambas, Kamis (16/4/2015).

Dari sekian sapi yang berkeliaran bebas, hanya satu ekor yang terkena tombak sampai terhuyung-huyung. Setelah sapimnya terkena tombak dan jalan terhuyung-huyung, pemilik baru sibuk memberikannya air kelapa untuk menetralisir racun.

"Baru pemilik sibuk untuk memberikan air kelapa untuk hewan ternak mereka. Kasihan anak-anak sekolah itu, mereka kan buat praktek tanam cabe di depan halaman sekolah," terangnya.

Pihak kecamatan telah memberikan imbauan bernomor : 255/JEMTIM.524/12.14 tanggal 19 Desember 2014 tentang pembasmian atau penertiban hewan ternak (sapi) liar. Isinya mewajibkan pemilik mengandangkan hewan ternak miliknya. Bila tidak dikandangkan, pemilik wajib menambatkan pada pohon dengan jarak minimal 50 meter dari jalan raya.

Berita Rekomendasi

Bagi pemilik yang melanggar, nantinya bakal dikenakan denda sebesar Rp 2 juta jika kedapatan sapinya tidak ditambat sesuai dengan peraturan. Pemilik dikasih waktu dua hari untuk menebus sapi yang kena razia.

Penertiban sapi atau hewan ternak yang berkeliaran bebas mulai efektif awal 2015 ini. Pihak kecamatan turut melibatkan instansi vertikal seperti Koramil dan Polsek Jemaja, Anambas.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas