Ramli Disuruh Pamannya Bayar Pajak Motor Pakai Uang Palsu
Uang palsu tersebut awalnya digunakan keponakan Sofyan, Muh Ramli Daeng Tutu (30), untuk membayar pajak mobil di Kantor Samsat Gowa.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Seorang Kepala Dusun Pakkalompo, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Sofyan (40), harus berurusan dengan polisilantaran kedapatan menggunakan uang palsu, Rabu (15/4/2015).
Saat ditemui Tribun Timur (Tribunnews.com Network) di Mapolsek Somba Opu, uang palsu tersebut awalnya digunakan keponakan Sofyan, Muh Ramli Daeng Tutu (30), untuk membayar pajak mobil di Kantor Samsat Gowa.
Ramli mengaku disuruh Sofyan untuk membayar pajak mobil.
"Saya hanya disuruh bayar pajak mobil di Kantor Samsat. Saya tidak tahu kalau itu uang palsu," ujarnya.
Ketika membayar dengan uang senilai Rp 900 ribu pecahan seratus ribu, pegawai Samsat langsung curiga dan melaporkan kepada polisi.
Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Somba Opu.