Sabu di Rutan Lhoksukon Dipasok Oleh Oknum Polisi
Penemuan itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara dan tak lama kemudian petugas langsung datang ke rutan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Aparat Polres Aceh Utara, Selasa (14/4/2015) pagi, menangkap Brigadir SB (30), oknum anggota Polda Aceh karena ketahuan memasok sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Sabu seberat 0,15 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok tersebut dipasok SB pada Senin (13/4) malam untuk Mar (20), tahanan hakim dalam kasus narkoba asal Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara yang dititip di rutan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Lhoksukon, Efendi SH kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, dirinya mendapat informasi itu dari petugas seusai kejadian.
“Malam itu ada seorang pria datang ke rutan menitipkan sebungkus rokok kepada Mar melalui sipir,” kata Efendi.
Setelah diperiksa, menurutnya, dalam bungkus rokok itu ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram. Lalu, penemuan itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara dan tak lama kemudian petugas langsung datang ke rutan.
“Malam itu juga polisi menjemput Mar dari rutan dan kemudian dibawa ke polres untuk penyidikan,” katanya.
Secara terpisah, Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi menjelaskan, setelah ditangkap, petugas langsung mengetes urine oknum polisi itu.
“Hasilnya positif oknum polisi itu mengonsumsi narkoba. Kini, keduanya sudah kita tahan di Polres untuk penyidikan lanjutan dan pengembangan kasus,” katanya.
Menurut pengembangan yang dilakukan pihaknya, sambung Kapolres, diketahui bahwa SB selama ini bertugas sebagai anggota pengamanan ExxonMobil di Pos Landing, Kecamatan Lhoksukon.
Dikatakan, penyidik juga sedang menyelidiki bagaimana proses Mar memesan sabu itu dan darimana barang tersebut didapatkan.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini tetap kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
AKBP Achmadi menambahkan, Mar sebelumnya ditangkap Polres Aceh Utara karena terlibat kasus sabu.
Bahkan, sekarang masih dalam persidangan dan belum ada putusan terhadapnya.
Pada bagian lain, Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi menjelaskan, petugas pada Selasa (14/4) sore juga berhasil mengamankan 40 batang ganja ukuran setengah meter.
Ganja tersebut ditanam dalam polybag di kamar mandi rumah Ridha (30), warga Dusun Lubok Tilam, Desa Cot Girek, Aceh Utara.
“Kita mengimbau masyarakat supaya terus memberikan informasi jika mengetahui ada peredaran narkoba di wilayahnya,” harap Kapolres.
Dikatakan, petugas sudah mengamankan Ridha bersama barang bukti untuk penyelidikan. “Kita sedang menyelidiki apakah tersangka juga pernah menanam ganja di lokasi lain sebelumnya,” kata Achmadi.(jf)