Yusril Imbau Menteri Agraria Tak Campuri Proses Hukum di Pengadilan
"Kalau persoalan hukum, negara bisa menempatkan diri sebagai penggugat maupun tergugat. Jadi tidak bisa langsung intervensi," ujar Yusril.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah tak bisa langsung mencampuri perkara jika hal itu masuk ke ranah pengadilan. Seperti perkara sengketa penggunaan lahan di kawasan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Pernyataan Yusril adalah komentar atas pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan terkait sengketa lahan PRPP Semarang. Baca juga: Komentar Menteri Agraria dan Tata Ruang Terkait Sengketa Lahan PRPP.
“Perkara yang masuk di pengadilan, negara harus menunggu. Kalau persoalan hukum, negara bisa menempatkan diri sebagai penggugat maupun tergugat. Jadi tidak bisa langsung intervensi, kalau mau nanti masih ada upaya banding maupun kasasi,” kata Yusril udai bersidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2015) sore.
Sebelumnya, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan mendukung langkah Gubernur Jawa Tengah Tengah Ganjar Pranowo terkait sengketa lahan negara seluas 237 hektar itu. Sebagai bentuk dukungan, ia berjanji tidak akan menerbitkan sertifikat tanah di atas tanah negara atas nama swasta.
Baca juga: Ganjar Ikuti Persidangan Lantaran Digugat Yusril Rp 1.6 Triliun.
Menurut Yusril, negara kerap kali tidak bisa tegas ketika ditempatkan sebagai pihak tergugat. Terlebih, ketika pemerintah ternyata dikalahkan dalam persidangan, tindakan pemerintah kontra produktif dengan upaya mereka jika berhasil menang di persidangan.
Dia mencontohkan, dalam perkara perdata, misalnya, jika pemerintah sebagai pemenang, maka mereka akan melakukan upaya eksekusi. “Kami harap pemerintah di bawah pak Jokowi ini bisa gentleman. Jangan diintervensi. Biarkan pengadilan menyelesaikan tugasnya,” seru Yusril.
Baca juga: Gubernur Ganjar Gugat Balik PT Indo Perkasa Utama Rp 555 Miliar.
Jika pun nantinya pihaknya kalah, ia akan menghormati segala putusan hakim. Namun, yang paling penting adalah pemerintah berani menghormati jika nantinya kalah, meski negara tidak bisa dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Sidang sengketa lahan PRPP masih berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Kamis (16/4/2015) sore tadi, penggugat mengajukan sejumlah saksi untuk diperiksa, salah satunya mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Semarang, Wasono.
“Kami tidak pernah melanggar perjanjian. Jika kontribusi terhadap daerah dinilai tidak banyak, itu sudah sesuai perjanjian. Kalau mau tambah, harus dikaji ulang, harus negosiasi lagi,” papar Yusril. (Kontributor Kompas.com Semarang, Nazar Nurdin)