80 TKI Ilegal Dideportasi Pemerintah Malaysia, 50 Pilih Kembali
Pemerintah Malaysia mendeportasi 80 buruh migran ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.NUNUKAN, - Pemerintah Malaysia mendeportasi 80 buruh migran ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Sebanyak 80 buruh migran ilegal tersebut dipulangkan ke Nunukan karena berbagai sebab, 71 buruh migran melanggar keimigrasian, dua orang buruh migran tersandung kasus narkoba dan tujuh buruh migran tersandung kasus kriminal.
Mereka dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani hukuman di pusat tahanan sementara (PTS) Sibuga di Sandakan dan PTS Kimanis di Kota Kinabalu.
Salah satu buruh migran asal Sumenep, Suharma, mengaku baru 3 bulan berada di Keke untuk berkunjung kesanak saudara. Dia ditangkap polisi Malaysia saat berjalan jalan di kota Keke. Suharma mengaku menggunakan paspor pelawat untuk masuk ke Malaysia. Meski paspor yang dimilikinya masih berlaku Suharma dan saudaranya Wulan tetap dideportasi ke Indonesia melalui Nunukan.
“Saya hanya melawat saja saudara saya di Keke. Paspor saya masih berlaku tetapi saya tetap dipulangkan. Saya ditangkap di Sepitang saat jalan jalan. Mungkin sudah nasib saya,” ujar Suharma.
Dari hasil pendataan BP3TKI Kabupaten Nunukan, 34 buruh migran memasuki Malaysia tanpa dokumen sama sekali. 13 dari 80 buruh migran yang dideportasi meminta dipulangkan ke daerah asal merak dengan difasilitasi oleh BP3TKI, sementara 17 buruh migran mengaku akan mencari kerja di Kota Nunukan dan 50 buruh migran memilih kembali ke Malaysia atau dikenal dengan istilah "Camelia".
“Dari data memang kebanyakan masih memilih kembali ke Malaysia alias Camelia. Yang minta dipulangkan hanya 13 orang, yang lain katanya masih cari kerja di Nunukan.” ujar Ani, petugas pendata dari BP3TKI Nunukan.( Kontributor Nunukan, Sukoco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.