Motor Barang Bukti Tilang Polresta Yogyakarta Kini Jadi Sarang Tikus
Kondisi kendaraan tersebut tak terawat. Beberapa bagian motor terlihat berkarat dan ban kempes.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Puluhan sepeda motor berjejer rapi di Pos Lantas Polresta Yogyakarta, Perempatan Pingit, Yogyakarta. Keberadaan sepeda motor tersebut merupakan barang bukti tilang.
"Jadi yang di Pos Pingit itu merupakan barang bukti tilang," ungkap Kompol Sugiyanto SSos MA, Kasat Lantas Polresta Yogyakarta.
Barang bukti tersebut, bisa diambil pemiliknya setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kondisi kendaraan tersebut tak terawat. Beberapa bagian motor terlihat berkarat dan ban kempes. Bahkan, menurut Iptu Tugiman, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Yogya, beberapa sepeda motor ada yang menjadi sarang tikus.
"Sekarang ada sekitar 50an kendaraan bermotor di sini yang statusnya titipan barang bukti tilang," ungkap Tugiman.
Penumpukan sepeda motor tersebut diakibatkan karena pemilik belum mengambilnya.
Jejeran sepeda motor berbagai merek tersebut memiliki usia sebagai barang bukti yang berbeda-beda. Tugiman menerangkan keberadaan sepeda motor barang bukti memiliki usia paling lama sekitar 3 tahunan.
"Pernah ada warga yang mengambil motornya setelah satu tahun," ujar Tugiman.
Pihak Sat Lantas sendiri, diakui Sugiyanto, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengambilan barang bukti tersebut.
"Cara mengambil sebenarnya mudah, tinggal bawa bukti sidang tilang dan membawa surat kendaraan seperti STNK atau BPKB," ujar Tugiman. (tribunjogja.com)