Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami ini Bobol Tempat Kerja Istri, Hasilnya untuk Pelesir

Masa liburan pasangan suami istri, Yanto Subari (49) serta Endah Asri Handayani (42) berakhir di penjara.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Suami ini Bobol Tempat Kerja Istri, Hasilnya untuk Pelesir
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Masa liburan pasangan suami istri, Yanto Subari (49) serta Endah Asri Handayani (42) berakhir di penjara.

Keduanya ditangkap petugas Polsek Blimbing, Kota Malang karena diduga terlibat pencurian di salah satu restoran di Terminal Arjosari.

Kapolsek Blimbing, Kota Malang, AKP Budi Setiyono mengatakan pasutri yang kos di Desa Karangnongko, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini ditangkap karena merusak brankas restoran, lalu mengambil uang Rp 18 juta di dalam brankas. Selain itu, uang Rp 2 juta dimeja kasir juga diambilnya.

“Total uang yang mereka curi Rp 20 juta,” kata Budi didampingi Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Roichan, Selasa (21/4/2015).

Pencurian itu berawal saat Yanto mendatangi tempat kerja istrinya di Terminal Arjosari pada 11 Januari 2015.

Dia lalu pura-pura membantu pekerjaan istrinya, termasuk menutup dan mengunci pintu restoran, setelah jam bekerja berakhir.

Namun pintu restoran tidak dikunci sempurna, tujuannya setelah semua pekerja pulang, pasutri ini kembali ke restoran tersebut.

Berita Rekomendasi

Yanto bisa masuk dengan mudah ke restoran tempat kerja istrinya itu karena pintu sengaja tak dikunci.

Sedang Endah menunggu di luar selama suaminya beraksi.

Pria kelahiran Papua ini lalu berjalan menuju tempat penyimpanan brankas di gudang.

Dia membuka brankas menggunakan linggis yang juga terdapat di gudang itu.

Setelah berhasil menguras isi brankas, Yanto kemudian menghampiri meja kasir.

Dia merusak brankas di meja kasir dengan linggis tadi, lalu mengambil Rp 2 juta di sana.

Setelah itu dia keluar lalu menutup dan mengunci pintu restoran. Selanjutnya pasutri ini kabur.

Keesokan harinya, 12 Januari pagi, Wiwik, pemilik restoran, mengaku uang di brankas dan kasir di restoran miliknya, dicuri. Polisi pun mendatangi retoran Wiwik dan melakukan olah kejadian perkara (TKP).

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Roichan menambahkan pencuri di restoran tersebut terekam cctv. Meski begitu, polisi kesulitan menelusuri dua pencuri tersebut karena mereka sudah telanjur kabur.

“Mereka baru kami tangkap kemarin (Jumat, 17 April 2015) saat pulang ke Malang,” kata Roichan.

Atas perbuatan itu, Yanto dan Endah terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Yanto dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Sedang Endah dijerat Pasal 480 Subsider 56 Jontu 363 KUHP karena menampung, dan turut serta dalam pencurian tersebut.

“Pengakuan mereka, uang hasil pencurian itu sudah habis untuk berjalan-jalan di Semarang, Yogyakarta, dan Solo,” kata Roichan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas