CPNS Pemda DIY Pilih Mundur dan Rela Bayar Denda Rp 55 Juta
Dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp55 juta perorang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp55 juta perorang.
Pasalnya, yang bersangkutan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dalam penerimaan tes CPNS Pemda DIY tahun 2014 lalu.
Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto menjelaskan, dalam penerimaan CPNS formasi tahun 2014 lalu di Pemda DIY ada sebanyak sekitar 9.000 orang pendaftar, dan yang berhasil dinyatakan lolos ada 142 orang.
“Ternyata ketika dinyatakan lolos, dua orang itu memilih masuk ke perusahaan lain. Maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan dikenai denda,” kata Iswanto saat ditemui usai acara penyerahan Surat Keputusan Gubernur DIY pada 140 CPNS Formasi 2014 di Pendopo Wiyoto Projo, Kepatihan, Selasa (21/4/2015).
Sedangkan kuota dua orang yang mengundurkan diri tersebut, lanjut Iswanto, secara otomatis mengalami kekosongan.
Maka direncanakan akan dimasukan dalam usulan formasi penerimaan CPNS 2015 mendatang.
“Itupun jika ada (formasi penerimaan CPNS), karena kan yang menentukan kuota dari KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kalau kebutuhannya, sebenarnya kita di DIY masih kurang banyak. Tapi nanti di formasi 2015 akan kita usulkan,” katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.