Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Heather Pembunuh Ibu Kandung Divonis 10 Tahun, Pacarnya 18 Tahun

Terdakwa Tommy Schaefer (21) divonis 18 tahun, sementara anak kandung korban, Heather Louis Mack (19) divonis 10 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Heather Pembunuh Ibu Kandung Divonis 10 Tahun, Pacarnya 18 Tahun
Kompas.com/Sri Lestari
Heather saat menunggu giliran sidang sambil menggendong bayinya. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua pembunuh warga Amerika Serikat Sheila Ann Von Weise mendapat vonis berbeda. Terdakwa Tommy Schaefer (21) divonis 18 tahun, sementara anak kandung korban, Heather Louis Mack (19) divonis 10 tahun.

"Heather Louis Mack dengan sengaja membantu melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan penjara pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua, Made Suweda saat membacakan putusan, Denpasar, Bali, Selasa (21/4/2015).

Heather sebelumnya dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan itu, JPU pun menyatakan pikir-pikir. Sementara, vonis pelaku utama, yaitu Tommy Schaefer divonis sama dengan tuntutan JPU.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama 18 tahun. Masa penangkapan dan penjara yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari yang dijatuhkan," kata hakim saat membacakan putusan.

Terdakwa adalah pasangan kekasih yang melakukan pembunuhan saat ibu kandung Heather menginap di Hotel St Regis Nusa Dua pada Agustus 2014 lalu. Saat pembacaan keputusan, raut muka Tommy dingin, diam dan tak bereaksi. Namun sebelumnya, saat akan pembacaan vonis, lelaki itu sempat terlihat menangis.

Sementara Heather selalu menitikkan air mata saat sidang berlangsung. JPU dan kuasa hukum terdakwa masih pikir untuk menerima putusan tersebut. (Kompas.com/Sri Lestari)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas