Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Modus Judi yang Dibandari Orang Singapura

Koin tersebut akan diisi poin sesuai dengan pembelian pemain.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Modus Judi yang Dibandari Orang Singapura
Tribun Batam/Elhadif
Para tersangka arena judi Gelper Angle Arcade saat ekspos di Polresta Barelang, Selasa (21/4/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Bagaimana modus judi berkedok gelanggang permainan elektronik (gelper) di Angle Arcade Habour Bay Mall yang dijalankan dua WN Singapura, Jeff alias Jefry alias Stone (41) yang merupakan Warga Negara Singapura, Lo heng Sip Alias Sotong?

Kasat Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Selasa (21/4/2015) dalam ekspose perkara di Mapolresta Barelang menjelaskan, modus operandi perjudiannya dengan mengaktifkan mesin permainan menggunakan koin dari bahan plastik.

Koin tersebut akan diisi poin sesuai dengan pembelian pemain.

"Yang ingin main harus isi saldo kepada kasir. Dalam koin tersebut akan tersimpan berapa saldo yang diisi,"kata Yoga.

Apabila pemain ingin berhenti atau yang diistilahkan dengan cancel, maka wasit akan menghentikan permainan.

Sebuah kertas putih yang ada barcodenya akan keluar dari mesin permainan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari kertas tersebut akan diketahui berapa jumlah poin yang dapat diuangkan oleh pemain.

Setelah mendapatkan kertas tersebut, pemain dapat menukarkan kepada seorang office boy (OB) yang memang bertugas membayar uang sesuai jumlah poin kepada pemain.

"Dalam sehari pemilik bisa mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Jika ramai bisa mencapai Rp 35 juta," tambah Yoga.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin gelper, uang senilai Rp 950 ribu yang ditukarkan pemain.

Uang tunai senilai Rp 13 juta dari Long Heng, uang tunai senilai Rp 30 juta dari Jeffri, alat scan barcode, sekardus nota, sekotak koin berwarna merah dan biru, serta beberapA buku yang berisi catatan perputaran uang judi.

"Para pelaku dikenai pasal 303 KUHP jo 303 BIS dengan ancaman penjara 10 tahun," pungkas Yoga.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas