Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Juragan Kayu Terungkap Gara-gara Puntung Rokok

Sosok pembunuh Suparti (53) diketahui dari puntung rokok. Setelah menghabisi nyawa korban, pembunuh meninggalkan puntung rokok di samping jasadnya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pembunuh Juragan Kayu Terungkap Gara-gara Puntung Rokok
Tribun Jateng/Muh Radlis
Polrestabes Semarang berhasil menangkap Tri Purnomo (merah) karena puntung rokoknya yang tertinggal di samping korban yang ia bunuh pada 18 April 2015. Polisi menangkapnya 22 April 2015. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sosok pembunuh Suparti (53) diketahui dari puntung rokok. Setelah menghabisi nyawa korban, pembunuhnya meninggalkan puntung rokok di samping jasad Suparti di Pedurungan.

Sehari-hari Suparti dikenal sebagai jurangan kayu di Jalan Brigjen Sudiarto, Semarang, Jawa Tengah. Petugas Polrestabes Semarang sempat menganalisa adakah kesamaan puntung rokok itu dengan rokok yang biasa diisap suaminya. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, puntung rokok tersebut lalu diselidiki penyidik Resmob. Dari hasil pemeriksaan, diketahui merek rokok suami korban berbeda dengan merk rokok yang belakangan diketahui milik Tri Purnomo (31).

Pria yang akrab disapa Pur itu merokok sembari menunggu hingga korban benar benar tidak bernyawa. Namun justru polisi bisa mengungkap kasus tersebut dari rokok Pur. Petunjuk lainnya di lokasi ada ponsel merek Sharp warna silver hitam.

Berbekal semua petunjuk, polisi berhasil menangkap Pur saat sedang duduk duduk di warung Terminal Giwangan, Yogyakarta. Lantaran melarikan diri saat hendak ditangkap, polisi melepaskan timah panas ke betis kanan Pur.

"Saya merokok (setelah membunuh)," kata Pur di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/4/2015).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas