Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Bersalah, Nenek Asyani : Tidak Adil, Pak Hakim

Majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Divonis Bersalah, Nenek Asyani : Tidak Adil, Pak Hakim
Kompas/Siwi Yunita Cahyaningrum
Asyani bersimpuh di depan Majelis Hakim diakhir sidang replik, Kamis (16/4/2015) di Pengadilan Negeri Situbondo. Asyani menangis histeris karena Jaksa menyebutnya mencuri kayu jati. Jaksa penuntut umu menuntutnya hukuman 1 tahun penjara, dengan 18 bulan masa percobaan, dan denda Rp 500 juta subside 1 hari kurungan. 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (23/4/2015), menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada nenek Asyani, warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Asyani adalah terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu milik Perum Perhutani setempat.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.

Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan nenek Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani oleh yang bersangkutan.

Selama pembacaan vonis, Asyani hanya diam dan tertunduk di kursi pesakitan.

Begitu mendengar divonis bersalah, Asyani langsung berdiri dan menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut.

“Tak adil, pak hakim tak adil, gule tak salah, Pak (Tidak adil, pak hakim tidak adil, saya tidak bersalah, Pak),” teriak Asyani kepada majelis hakim seusai mengetuk palu putusan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, penasihat hukum Asyani, Supriyono, mengaku tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Untuk itu, dia menyatakan akan menempuh banding atas putusan bersalah terhadap Asyani.

"Saya menduga, majelis hakim lebih mementingkan solidaritas korps daripada keadilan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu, kami menyatakan banding atas putusan tersebut," tegas dia.

FOTO BERITA: Nenek Asyani Bersimpuh di Depan Hakim Memohon Ampunan

Asyani duduk di kursi pesakitan setelah dituduh mencuri kayu di lahan milik Perum Perhutani setempat.

Dia sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Situbondo selama lebih kurang tiga bulan. Asyani baru keluar dari lapas setelah Bupati Situbondo Dadang Wigarto menjadi penjamin. (Kompas.com/Ahmad Winarno)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas