Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Agung Tangkap Ketua DPRD Lampung Utara

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rahmat Hartono, ditangkap oleh aparat gabungan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Tangkap Ketua DPRD Lampung Utara
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rahmat Hartono, ditangkap oleh aparat gabungan dari Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.

“Dia (Rahmat Hartono,-red) ditangkap di pelataran Gedung Sasono Langgeng Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur pada Kamis 23 April 2015 pukul 11.05 WIB,” ujar Tony Spontana saat dihubungi, Kamis (23/4/2015).

Dia menjadi tersangka, sebelum menjadi ketua DPRD Lampung Utara, dia menjabat sebagai Direktur PT Way Sabuk. Dia turut bertanggungjawab dalam kasus korupsi proyek pelebaran jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi pada tahun anggaran 2011-2012.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kotabumi No: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tgl 9 Januari 2014, Rahmat Hartono merupakan tersangka perkara korupsi Penyimpangan kegiatan pembangunan jalan kab dalam kota pada pekerjaan pelebaran dua jalur jalan Jendral Sudirman Kec. Kotabumi oleh Dinas PU Kab. Lampung Utara tahun anggaran 2012,” kata Tony Spontana.

Rahmat Hartono termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejari Kotabumi. Dia ditangkap saat sedang sendiri. Aparat masih menyelidiki apakah keberadaan dia di TMII sedang berlibur atau memiliki rumah di sekitar tempat wisata itu.

Setelah diamankan di TMII pada Kamis siang, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, tinggal menunggu kedatangan pihak Kejari Kotabumi untuk membawa yang bersangkutan.

Rekomendasi Untuk Anda

Rahmat Hartono masuk di dalam DPO, setelah dia belum memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kotabumi. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 tersebut telah dipanggil sebanyak tiga kali, yaitu pada 8 Desember 2014, 15 Desember 2014, dan 18 Desember 2014.

Kepala Kejari Kotabumi juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengerahkan tim intelijen ke berbagai wilayah Lampung untuk memburu tersangka. Kepala Kejari Kotabumi menerbitkan DPO Nomor 249/DPO/N.8.13 tanggal 22 Januari 2015 atas nama Rachmat Hartono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas