Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eka dan Armen Curi Motor untuk Modal Koperasi

Dua tersangka pencurian sepeda motor di Tanjungpinang-Bintan, Eka Sitanggang dan Armen, dibekuk Satreskrim Polres Bintan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eka dan Armen Curi Motor untuk Modal Koperasi
Tribun Batam/Eko Setiawan
Dua pria ini mencuri sepeda motor untuk modal koperasi, Kamis (23/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Dua tersangka pencurian sepeda motor di Tanjungpinang-Bintan, Eka Sitanggang dan Armen, dibekuk Satreskrim Polres Bintan, Kamis (23/4/2015), sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ditangkap di kawasan Tanjunguban, Bintan.

Kaur Bin Ops Polres Bintan, Iptu M Fadli mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah lama menjadi incaran polisi. Pasalnya, sudah ada beberapa laporan yang masuk ke Polsek ataupun Polres Bintan dan Tanjungpinang, terkait kejahatan mereka.

"Sudah ada beberapa laporan yang masuk. Mereka terlibat pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi yang ada di Bintan dan Tanjungpinang," kata Fadli.

Dari laporan yang masuk, ada tiga laporan di tiga lokasi, yakni Teluk Bintan, Sungai Kecil dan kawasan Tanjungpinang Timur. Kedua pelaku ini cukup lihai. Mereka mengincar motor yang sedang terparkir.

Setelah melakukan pengintaian, keduanya kemudian diringkus di rumahnya, kawasan Uban. Polisi memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya.

"Setelah kita pancing, akhirnya kita gerebek. Kita mengamankan barang bukti dari tersangka, dua unit sepeda motor Honda Vario yang pelat nomor polisinya sudah dilepas oleh pelaku," ujar Fadli.

BERITA REKOMENDASI

Uniknya, uang hasil curiannya itu kemudian mereka putarkan sebagai modal koperasi yang mereka miliki.

"Memang dia kerja di koperasi. Sebagaian hasil curiannya dia putar ke koperasi juga," ujarnya.

Armen mengaku baru tiga kali melakukan aksinya tersebut. Selama ini, hasil penjualan motor dijadikan modal untuk Koperasi Horas yang ia kelola.

"Saya dulu kerja di koperasi. Setelah ada modal ini, saya dirikan koperasi sendiri," sebut Armen bercerita.

Sementara Eka mengaku hanya diajak Armen untuk melakukan tindak kejahatan pencurian tersebut. Namun ia tidak mau berbicara banyak. Eka memilih diam saat beberapa awak media bertanya kepadanya.


"Saya baru ikut sama dia," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas