Eka dan Armen Curi Motor untuk Modal Koperasi
Dua tersangka pencurian sepeda motor di Tanjungpinang-Bintan, Eka Sitanggang dan Armen, dibekuk Satreskrim Polres Bintan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Dua tersangka pencurian sepeda motor di Tanjungpinang-Bintan, Eka Sitanggang dan Armen, dibekuk Satreskrim Polres Bintan, Kamis (23/4/2015), sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ditangkap di kawasan Tanjunguban, Bintan.
Kaur Bin Ops Polres Bintan, Iptu M Fadli mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah lama menjadi incaran polisi. Pasalnya, sudah ada beberapa laporan yang masuk ke Polsek ataupun Polres Bintan dan Tanjungpinang, terkait kejahatan mereka.
"Sudah ada beberapa laporan yang masuk. Mereka terlibat pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi yang ada di Bintan dan Tanjungpinang," kata Fadli.
Dari laporan yang masuk, ada tiga laporan di tiga lokasi, yakni Teluk Bintan, Sungai Kecil dan kawasan Tanjungpinang Timur. Kedua pelaku ini cukup lihai. Mereka mengincar motor yang sedang terparkir.
Setelah melakukan pengintaian, keduanya kemudian diringkus di rumahnya, kawasan Uban. Polisi memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya.
"Setelah kita pancing, akhirnya kita gerebek. Kita mengamankan barang bukti dari tersangka, dua unit sepeda motor Honda Vario yang pelat nomor polisinya sudah dilepas oleh pelaku," ujar Fadli.
Uniknya, uang hasil curiannya itu kemudian mereka putarkan sebagai modal koperasi yang mereka miliki.
"Memang dia kerja di koperasi. Sebagaian hasil curiannya dia putar ke koperasi juga," ujarnya.
Armen mengaku baru tiga kali melakukan aksinya tersebut. Selama ini, hasil penjualan motor dijadikan modal untuk Koperasi Horas yang ia kelola.
"Saya dulu kerja di koperasi. Setelah ada modal ini, saya dirikan koperasi sendiri," sebut Armen bercerita.
Sementara Eka mengaku hanya diajak Armen untuk melakukan tindak kejahatan pencurian tersebut. Namun ia tidak mau berbicara banyak. Eka memilih diam saat beberapa awak media bertanya kepadanya.
"Saya baru ikut sama dia," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.