PK Kedua Mary Jane Tak Halangi Pelaksanaan Eksekusi
PK kedua, yang diajukan penasihat hukum terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, kemungkinan bakal sia-sia.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua, yang diajukan penasihat hukum terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, kemungkinan bakal sia-sia.
Sebab, Mary Jane sudah masuk sel isolasi, yang berarti tinggal menunggu detik-detik eksekusi.
PK kedua diajukan setelah pada bulan Maret lalu PK pertama ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
PK kedua dikirimkan pada Jumat (24/4/2015), dan kemungkinan bakal diterima oleh Pengadilan Negeri Sleman (PN), Senin (27/4) hari ini.
Humas PN Sleman, Marliyus, mengatakan, meski PK Kedua telah diajukan oleh penasihat hukum Mary Jane, namun pihaknya akan mengikuti peraturan MA yang hanya memperbolehkan pengajuan PK satu kali, kecuali ada instruksi lain dari MA.
"Ya, meskipun ada dualisme karena ada putusan MK, kami kembalikan saja kepada MA. Kami kan berada di bawah kekuasaan MA," katanya, Minggu (26/4).
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, karena membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram, senilai Rp 5,5 miliar, saat turun dari pesawat terbang rute Kuala Lumpur-Yogyakarta, pada 2010.
Ia kemudian divonis hukuman mati. Ia pernah mengajukan PK namun ditolak MA.