Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anak Korban Kejar Terdakwa Perampok yang Membunuh Ayahnya

Sidang kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korbannya, berlangsung menegangkan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Sidang kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korbannya, berlangsung menegangkan.

Keluarga korban tak terima dan berusaha mengejar terdakwa perampokan, Agus Setiawan (21), sewaktu dibawa petugas keluar dari ruangan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (27/4) siang.

Namun belum sempat mendekat ke terdakwa, petugas berhasil menghalanginya, sehingga usaha keluarga korban tak membuahkan hasil.

"Awas kamu, kalau hukuman kamu nggak setimpal, tunggu pembalasan saya," teriak Samuel Rianto, pelajar kelas 3 SMP, yang tak lain anak korban.

Sidang siang itu agendanya pemeriksaan saksi korban, di antaranya, Dita (32), dan Samuel, keduanya anak korban, Listiani, adik korban, dan Sunanik (50), istri korban.

Dalam kesaksiannya, mereka meragukan sejumlah barang bukti (BB) terkait kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korbannya, Yusmanto (55), warga Jl Ambalat, Kelurahan/Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, Rabu (21/1) lalu.

Di hadapan hakim, Sunanik membantah tiga pisau yang dijadikan BB itu miliknya. Alasannya, ia hafal betul dengan pisau yang ada di rumahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Selain itu, masak satu orang pelaku bisa memegang tiga pisau, ini kan aneh, kalau nggak ada pelaku lain" ujarnya.

Selain itu, ia juga membantah terkait barang bukti dua pasang sandal itu milik suaminya.

"Masak, satu orang bisa memakai dua pasang sandal. Ini juga, aneh lagi," ujarnya, yang disambut ger-geran para pengunjung sidang.

Begitu juga Samuel, anak korban. Ia sempat bertanya pada hakim terkait temuan sumbu kompor yang ada di dalam mobil Grand Livina milik bapaknya.

Menurutnya, kenapa sumbu kompor itu tak dijadikan BB dan itu milik siapa. Sebab, setahunya bapaknya tak pernah menyimpan sumbu kompor dalam mobilnya.

"Terus, sumbu kompor itu buat apa, itu harus dijelaskan. Wong di rumah saya, nggak memakai kompor minyak tanah. Yang aneh lagi, katanya pelaku itu tak bisa mengemudikan mobil. Terus siapa yang membawa kabur mobil Grand Livina dari rumah saya, kalau nggak ada orang lain, ini harus dijelaskan karena ada kronologis yang nggak jelas," paparnya.

Menanggapi kesaksian keluarga korban, Yohanes Priarna SH, ketua majelis hakim, mengatakan, itu hak saksi bertanya apa saja terkait kasus ini.

"Namun, nanti, terdakwa diberi hak untuk menjelaskan pertanyaan Anda dan saksi korban lainnya. Itu pada sidang berikutnya," kata Yohanes menjawab pertanyaan para saksi.

Bambang Arjuno SH, kuasa hukum terdakwa, membenarkan, kalau kliennya tak bisa mengemudikan mobil.

"Soal siapa yang membawa kabur mobil itu, nanti juga akan terkuak pada sidang berikutnya," paparnya.

Seperti diketahui, Rabu (21/1/2015) sore lalu, Agus ditangkap beberapa jam sehabis merampok, dengan membunuh korbannya, Yusmanto, bos advertising.

Namun beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di jalan Desa Pasir Harjo Kecamatan Talun atau berjarak sekitar 10 km dari rumah korbannya.

Saat ditangkap, ia sedang melepas plat nopol mobil Grand Livina nopol nopol AG 721 VE.

Dalam aksinya, pelaku membunuh korban dengan sadis. Korban dihabisi dengan banyak luka di tubuhnya setelah sempat duel dengannya.

Mayat korban ditemukan tergeletak di dapur rumahnya, dengan banyak luka bacok pada leher dan perut.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas