Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umat Katolik di Magelang Gelar Doa untuk Terpidana Mati Mary Jane

Umat Katolik yang mengikuti misa harian di Gereja Santa Maria Fatima Kota Magelang doakan Mary Jane

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Umat Katolik di Magelang Gelar Doa untuk Terpidana Mati Mary Jane
manilastandardtoday.com
Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM. MAGELANG - Umat Katolik yang mengikuti misa harian di Gereja Santa Maria Fatima Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (27/4/2015), mendoakan Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina yang bakal menghadapi eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, karena perkara narkoba.

"Mari kita berdoa Salam Maria tiga kali untuk Mary Jane," kata Kepala Gereja Paroki Santa Maria Fatima Kota Magelang Romo Supriyanto yang memimpin misa harian tersebut.

Umat dan sejumlah biarawati kemudian mengucapkan doa Salam Maria sebanyak tiga kali, setelah Romo Supriyanto menyampaikan khotbah singkat dalam misa tersebut.

Peristiwa yang menimpa Mary Jane, kata Supriyanto, mengingatkan umat kepada ungkapan kuno dalam bahasa latin, "homo homini lupus", yang artinya manusia adalah serigala bagi sesama manusia.

Dia menyebut, heroin yang ditemukan petugas bandara dalam tas Mary Jane bukan milik perempuan pekerja berasal dari Filipina di luar negeri tersebut.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada 2010 saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta, karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane. Setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo, ia kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

Melalui sidang PK yang digelar Pengadilan Negeri Sleman beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memutus menolak permohonan tersebut, dan menyatakan tetap pada putusan PN Sleman.

Pada Jumat (24/4), wanita itu dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta, tempatnya selama ini ditahan, ke Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, untuk menjalani eksekusi bersama sembilan terpidana mati lainnya, seperti dirilis oleh Kejaksaan Agung.

Sebanyak 10 terpidana kasus narkoba yang segera dieksekusi, adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas