31 Unit Motor Disita Polisi dari Pegadaian
Dua pemuda diamankan polisi, Sabtu (25/4/2015) karena terbukti mencuri sepeda motor di pelataran parkir Areal Vulkano Club.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Dua pemuda diamankan polisi, Sabtu (25/4/2015) karena terbukti mencuri sepeda motor di pelataran parkir Areal Vulkano Club, Minggu (11/4/2015) pukul 03.00 Wita.
Kedua pemuda itu Putu AL alias Laut (21) asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
Ia ditangkap bersama seorang pemuda lain, Komang AW alias Agus (19) asal Dusun Sari, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Saat itu polisi mendapatkan informasi telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Vario DK 7131 VK. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan upaya penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi mendapati sepeda motor itu digadaikan di Desa Pupuan menggunakan nopol palsu DK 8115 UV, ternyata pengendara itu adalah Putu AL alias Laut.
Kepada polisi, Laut mengaku sepeda motor itu merupakan hasil curian yang dilakukan bersama Komang AW alias Agus.
"Kami mendapati sepeda motor tersebut digadaikan di Desa Pupuan oleh kedua tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (27/4/2015).
Dari pegadaian itu, polisi juga menyita 31 unit sepeda motor lain. Puluhan sepeda motor itu disita karena pemilik gadai tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
"Kami masih identifikasi kendaraan bermotor tersebut apakah hasil curian atau tidak. Sementara ini baru satu yang terbukti hasil curian," katanya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.