Kapal Ikan Asing Ditangkap di Perairan Talaud
Kepolisian Sektor Beo, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara mengamankan tujuh kapal penangkap ikan asing
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.MANADO. Kepolisian Sektor Beo, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara mengamankan tujuh kapal penangkap ikan asing dengan 20 awak berkewarganegaraan Filipina. Ketujuh kapal itu kini sandar di dermaga Pelabuhan Beo.
"Kapal-kapal itu kami tahan pada Senin (27/4/2015) kemarin untuk diperiksa kelengkapan dokumennya, karena kuat dugaan ada yang tidak benar dengan dokumen-dokumen mereka, ujar Kepala Polsek Beo Ipda Feri Padama, Selasa (28/4/2015).
Kapal-kapal yang ditahan tersebut di antaranya, satu kapal penampung berkapasitas tujuh ton, dua kapal jaring lampu, dua kapal pukat harimau serta dua kapal pumpboat jenis fuso.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal itu milik Sonly Max Daling, warga Desa Bantik, Beo yang dibeli dari warga Filipina Joselito Mulat. Ditemukan banyak perbedaan pada dokumen awak kapal, yang seluruh awak kapal merupakan warga Filipina, namun dokumen-dokumen mereka ditandatangani oleh pejabat Indonesia.
Seperti dokumen Pas Kapal yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung dan Surat Izin Operasi Kapal yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Talaud.
Para awak kapal juga tidak mengantongi paspor dan visa kerja dan kuat dugaan seluruh dokumen kapal dan izinnya dipalsukan untuk mengelabui petugas agar mereka leluasa menangkap ikan di perairan Indonesia.
Padama menjelaskan, kini masih akan diselidiki lebih lanjut soal dugaan pemalsuan dokumen kapal-kapal tersebut, sebab dalam banyak kasus di Perairan Nusa Utara, kapal-kapal asing tersebut memalsukan dokumen, seolah-olah kapal mereka milik orang Indonesia.
Ribuan warga negara Filipina yang tidak memiliki dokumen resmi bekerja di berbagai perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal-kapal penangkap ikan di Bitung, Sangihe dan Talaud. (Ronny Adolof Buol)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.