Penasihat Hukum Mary Jane Akan Lakukan Langkah Hukum
Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim mengaku akan langsung melakukan langkah hukum
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Setelah penundaan eksekusi mati Mary Jane, Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim mengaku akan langsung melakukan langkah hukum untuk terpidana mati kasus narkotika itu.
Meski demikian pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum yang tepat setelah batalnya eksekusi mati Mary Jane atas instruksi mendadak dari Presiden Jokowi.
Langkah yang dilakukannya adalah akan meminta kejelasan kepada kejaksaan terkait peristiwa yang dialami Mary Jane. Apakah peristiwa itu hanya penundaan atau pembatalan hukuman mati untuk memikirkan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh.
"Karena saat ini kami belum bisa menentukan, apakah akan berlaku Peninjauan Kembali (PK) atau grasi ke Presiden. Kalau PK, kan masih ada dualisme pendapat antara MA dan MK. Makanya PK kedua kami ditolak," ujarnya, Rabu (29/4/2014)
Mary Jane, diselamatan secara dramatis oleh intruksi presiden meski sudah dijadwalkan bakal dieksekusi, Rabu dini hari.
Perempuan asal Filipina ini menjadi satu-satunya dari sembilan terpidana mati kasus narkotika yang selamat dari terjangan peluru regu tembak di lokasi eksekusi mati Nusakambangan.
Pada Rabu 29 April 2015 Pukul 04.30 WIB, Mary Jane akhirnya dipulangkan ke Yogyakarta. Ibu dua anak ini diberangkatkan dari Cilacap ke ke Lapas Wirogunan Yogyakarta dengan kendaraan Nopol R 9514 BB.