Pukul 12.30 Wita Penahanan Abraham Samad Ditangguhkan
Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, akhirnya dibebaskan, sekitar pukul12.30 Wita
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR -- Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, akhirnya dibebaskan, sekitar pukul12.30 Wita, Rabu (29/4/2014).
Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Joko Haryanto, sekitar pukul 21.20 wita mengumumkan penahanan Abraham.
Setelah pengumuman itu, Abraham tak lagi masuk di ruang penyidik. Tempat dimana dia diperiksa selama enam jam, sejak pukul 13.00 wita.
Bersama sejumlah pengacara, Abraham hanya duduk di kursi dan dikawal sejumlah bintara polisi bersenjata laras panjang.
Direskrim Polda Sulsel sempat mengumumkan penahanan Abraham, dan peningkatan status pemeriksaan kasus dari penyidikan ke penyelidikan.
Abraham jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan identitas kependudukan wanita asal Singkawang Pontianak, Kalimantan Barat, Feriyani Lim.
Abraham sempat diperiksa 6 jam 30 menit di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Selasa (28/4/2015).
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.15 Wita. Abraham ditahan pukul 21.00 Wita.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad, Abdhul Kadir tak bisa menerima alasan Polda Sulsel menahan Samad, Selasa (28/4/2015) malam.
"Situasi pemeriksaan sangat cair, tiba-tiba ada perintah untuk menangkap. Ini ada apa?" kata Abdul Kadir.
Setelah diperiksa kurang lebih 7 jam, penyidik dari reserse dan kriminal Polda Sulsel memutuskan menahan Abraham Samad. "Kami bertanya-tanya ada apa," kata Abdhul Kadir.
Menurut Abdhul Kadir, ada kesan aksi balas dendam terkait kasus Komjen Budi Gunawan yang sempat ditangani KPK beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.