Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulselbar Bongkar Sindikat Penipuan SMS dan 'Online'

Tim Resmob Polda Sulselbar membongkar sindikat penipuan online dan SMS

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polda Sulselbar Bongkar Sindikat Penipuan SMS dan 'Online'
NET
Ilustrasi melakukan SMS 

TRIBUNNEWS.COM. MAKASSAR— Tim Resmob Polda Sulselbar membongkar sindikat penipuan online dan SMS. Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 tersangka yang berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan yang diterima polisi dari beberapa korban. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan melacak nomor telepon yang dikirim pelaku lewat SMS kepada korban.

"Semua nomor telepon pelaku penipuan SMS dan online berada di Kabupaten Sidrap. Di situ, polisi berhasil menangkap 10 tersangka beserta barang bukti," kata Kanit Resmob Polda Sulselbar Komisaris Polisi (Kompol) M Yadin kepada Kompas.com, Rabu (29/4/2015).

Adapun tersangka yang ditangkap, kata Yadin, adalah Asdi, Haerul, Yanto, Hendra, Ridwan, Sahabuddin, Amrul, Hasbi, Lawaru, dan Sarif.

Adapun barang bukti yang disita berupa 11 laptop, 1 printer, 55 ponsel berbagai merek, 45 buku tabungan dari beberapa bank, 38 kartu ATM dari beberapa bank, lembaran pindairesi pengiriman JNE, kartu SIM Simpati yang sudah terpakai dalam jumlah banyak, kartu SIM Indosat yang sudah terpakai dalam jumlah banyak, 3 kipas laptop, dan 119 modem.

Yadin menambahkan, untuk proses lebih lanjut, polisi masih menginterogasi para tersangka. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa pengiriman barang JNE terkait nota atau slip pengiriman barang yang dimiliki sindikat tersebut. ( Kontributor Makassar, Hendra Cipto)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas