Polisi Limpahkan Berkas Feriyani Lim ke Kejati Sulselbar
Pihak kepolisian akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, Feriyani Lim Fransisca ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Saldy
Inilah nomor berkas perkara tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, Feriyani Lim Fransisca yang dilimpah Polisi ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar,Selasa (5/5/2015). Dengan nomor : BP/40/IV/2015/ Ditreskrimum.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pihak kepolisian akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, Feriyani Lim Fransisca ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Selasa (5/5/2015).
Berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar bernomor : BP/40/IV/2015/ Ditreskrimum.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat (2) Subs Pasal 264 ayat (2) lebih Subs Pasal 266 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 93 UU no 23 tahun 2006 yang telah mengalami perubahan ke UU nomor 24 tahun 2013.
Feriyani Lim ditetapkan tersangka setelah melaporkan Ketua Non Aktif KPK, Abraham Samad di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, atas kasus pemalsuan dokumen Kartu Keluarga.
Berita Rekomendasi