Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikejar Polisi, Narkoba yang Disimpan di Kemaluan Wanita Ini Jatuh

Tim Satuan Reskoba, Polres Madiun Kota berhasil menggulung 5 tersangka pengedar sabu-sabu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dikejar Polisi, Narkoba yang Disimpan di Kemaluan Wanita Ini Jatuh
surya/sudarmawan
Tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu digulung petugas Satuan Reskoba Polres Madiun Kota, Rabu (6/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tim Satuan Reskoba, Polres Madiun Kota berhasil menggulung 5 tersangka pengedar sabu-sabu.

Kelima tersangka terbukti membawa dan menyimpan sabu-sabu dengan berbagai barang bukti saat digeledah petugas.

Kelima tersangka itu adalah Srimiyati (38) warga Desa Tawangrejo,  Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang ditangkap usai menjenguk suaminya di dalam Lapas Kelas I Madiun.

Selain itu, Eli Halimah (43) warga Tambaksari, Surabaya, Billy Yan Alviano (23) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun, Fery Ardianto (36) dan Heri Wicaksono yang ditangkap pekan kemarin.

"Memang ada kecenderungan kasus peredaran narkoba di Kota Madiun meningkat dari Tahun 2014 hingga Tahun 2015 ini,"  terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto kepada Surya, Rabu (6/5/2015).

Dari kelima tersangka itu, kata Sukono ada tersangka perempuan yang berusaha menyembunyikan barang bukti sabu-sabu di dalam kemaluannya saat digeledah petugas di JL Yos Sudarso, Kota Madiun pasca menjenguk suaminya di dalam Lapas Kelas I Madiun yang terjerat kasus yang sama.

"Untungnya saat penggeledahan, tersangka perempuan ini terjatuh saat lari dan terluka ringan. Saat kami bawa ke RSUP dr Soedono Madiun ketahuan jika sabu-sabu itu disimpan di kemaluannya. Itu disaksikan petugas kami dan dokter baru ketahuan barang haram itu disimpan di dalam kemaluan itu," pungkasnya

Berita Rekomendasi

Namun sayangnya, kata Sukono tersangka pemilik sabu-sabu 0,46 gram itu tak bisa diikutkan saat rilis karus karena masih menjalani perawatan karena mengalami sakit.

Kendati demikian, kelima tersangka bakal dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Karena semua menyimpan barang haram itu. Soal keterlibatan suami tersangka perempuan yang masih mendekam dalam Lapas kelas I Madiun dalam kasus yang sama itu dalam pengembangan penyelidikan kami," pungkasnya.

Penulis: Sudarmawan

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas