Pegawai Honorer Ini Hamili Dua Pacarnya
Imam telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya tersebut, dan membuat Ek sedang mengandung buah hati
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Seorang oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas di Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan kepolisian Polresta Palembang.
Pasalnya, pria yang bernama Imam Satria (19) yang tercatat sebagai warga Talang Buluh Kecamatan Sukarami ini, dibawa ke Polresta Palembang oleh keluarga pacarnya sendiri yang berinisial Ek (19) yang tercatat sebagai warga yang tinggal dikawasan KM 14.
Bagaimana tidak, Imam telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya tersebut, dan membuat Ek sedang mengandung buah hati hasil hubungan gelap mereka.
Akan tetapi Imam untuk menolak untuk mempertanggung jawabkan perbutannya itu. Tentu saja, akibat hal itu membuat keluarga Ek emosi dan langsung menjemput Imam di tempat kerjanya di kawasan Pangkalan Balai. Selasa (5/5/2015).
Di hadapan petugas, Imam mengaku hubungan layaknya suami istri tersebut didasari lantaran suka sama suka. Tak hanya sekali, Imampun mengatakan sudah delapan kali melakukan hubungan itu.
"Saya sudah pacaran dengan Ek sejak duduk dibangku SMA kelas 1, akan tetapi putus nyambung," katanya sembari tertunduk saat diamankan di Polresta Palembang.
Imam yang sudah menjadi pegawai honorer Dishub selama satu terakhir ini mengatakan, pertama kali melakukan hubungan itu adalah pada 1 Agustus 2012 yang lalu. Imam mengaku, perbuatannya dilakukannya sebagai hadiah ultah Ek.
"Pertama kali dikosan teman saya di daerah bukit, setelah itu kami melakukannya ditempat yang berbeda," jelasnya.
Imam mengaku, mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Akan tetapi saat ini ia bingung, lantaran ia juga mempunyai pacar lainnya, yang juga sedang mengadung hasil hubungan gelap mereka itu.
"Cn (pacarnya yang lain) sudah tahu, kalau saya ada kasus ini. Jadi saya bingung, namun sebenarnya saya siap bertanggung jawab," katanya.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang mengatakan, saat ini Imam sudah diamankan dan sedang di ambil keterangannya.
"Kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.