Hingga 17 Mei 2015, Tol Kejapanan-Gempol Gratis
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan uji coba pengoperasian Seksi Kejapanan-Gempol
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan uji coba pengoperasian Seksi Kejapanan-Gempol sepanjang 3,55 kilometer yang merupakan bagian dari Proyek Relokasi Jalan Tol Porong-Gempol, Surabaya, Jumat, (8/5/2015).
Uji coba ini akan dilakukan sampai Ahad, 17 Mei 2015, dan kendaraan yang melintas di tol ini tidak akan dikenakan tarif. Tol akan beroperasi secara penuh dan dikenakan tarif resmi pada Senin, 18 Mei 2015.
Setelah terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 257/KPTS/M/2015 pada Rabu, 6 Mei 2015 yakni tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Ruas Relokasi Porong-Gempol Seksi Kejapanan-Gempol pada Jalan Tol Surabaya-Gempol, uji coba baru bisa dilakukan.
Seksi Kejapanan-Gempol merupakan bagian dari Proyek Relokasi Porong-Gempol yang sejak bulan Agustus 2006 tidak dapat beroperasi akibat meluapnya lumpur Sidoarjo. Ruas Porong-Gempol yang terputus semula panjangnya 5 kilometer. Namun, karena sebagian besar ruas jalan tol terendam lumpur maka dilakukan kajian geologi yang bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Setelah itu, Jasa Marga memutuskan untuk merelokasi ruas tersebut dengan memutar ke arah selatan. Dengan demikian, total panjang relokasi ruas jalan tol tersebut menjadi 10 kilometer. Relokasi Proyek Porong-Gempol dibagi menjadi dua seksi yang terdiri dari Seksi Kejapanan-Gempol (3,55 kilomerer) dan Seksi Porong-Kejapanan (6,45 kilometer).
Seksi Porong-Kejapanan saat ini belum dibangun karena kapasitas Jalan Arteri Baru Porong masih dapat menampung beban lalu lintas kendaraan dari dan menuju Surabaya. Ruas ini merupakan bagian dari Jalan tol Surabaya-Gempol yang menghubungkan antara kota Surabaya sebelah Utara dan Gempol di sebelah Selatan.
Relokasi Ruas Porong-Gempol, nantinya terkoneksi dengan Jalan Tol Gempol-Pandaan yang juga akan dioperasikan pada tahun ini. Pengoperasian Seksi Kejapanan-Gempol akan menggunakan Sistem Operasi tertutup dengan besaran tarif tol Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 4.500, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 7.500 dan Golongan V Rp 8.500 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 259/KPTS/M/2015 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Relokasi Porong-Gempol Seksi Kejapanan-Gempol pada Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Dengan dioperasikannya Seksi Kejapanan-Gempol ini, diharapkan bisa mempersingkat waktu tempuh masyarakat yang sebelumnya 30 menit bila melewati jalan arteri, menjadi 10 menit dengan melewati jalan tol ini.(Arimbi Ramadhiani)