Ingin Hot Saat Layani Suami, Dua Ibu Rumah Tangga Ini Sedot Sabu
Dua ibu doyan sabu-sabu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/5/2015).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua ibu doyan sabu-sabu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/5/2015).
Mereka adalah Riani (43), warga Jl Lebak Indah Regency Surabaya dan Fenella Aprilia (38) asal Ciujung, Malang.
Keduanya disidang bergantian dengan majelis hakim dan jaksa yang sama.
Sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkasnya terpisah, jadi sidang dilakukan bergantian," ujar jaksa Atip sebelum sidang.
Kedua terdakwa dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika, serta pasal 127 tentang rehabilitasi.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan Riani diringkus di rumahnya, 10 Februari 2015. Polisi menemukan barang bukti berupa plastik berisi sabu 0,4 gram dan sebuah handphone.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas Stareskoba Polrestabes Surabaya lalu meringkus Fanella di rumahnya di Malang.
"Penangkapan terdakwa Fanella berdasar pengakuan Riani. Dari tangan Fanella diamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram," sambung Atip.
Riani mengaku membeli sabu kepada Joo Song Hwat, kini buron. Sedang Fanella menyebut sabu diperoleh dari Riani.
Kepada penyidik, Riani dan Fanella sama-sama mengaku sudah beberapa bulan doyan sabu.
Selain untuk menjaga stamina, mereka berdalih mengonsumsi sabu untuk menyenangkan suami. Alasannya, dengan nyabu bisa memberi pelayanan lebih kepada suaminya.
"Tentang itu, nanti akan terungkap dalam sidang-sidang berikutnya," jawab jaksa Atip.