Jumidah dan Tuti Sudah Tiga Kali Jadi Kurir Narkoba
Dua kurir sabu asal Bandung, Jawa Barat yang dibekuk oleh petugas Kantor Pengawasan Pabean Bea dan Cukai (KPPBC) dituntut hukuman mati
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Dua kurir sabu asal Bandung, Jawa Barat yang dibekuk oleh petugas Kantor Pengawasan Pabean Bea dan Cukai (KPPBC) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan keduanya di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (12/5/2015).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Fahrurozi menyampaikan bahwa terdakwa Jumidah (39) terbukti membawa 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1.923 gram dan terdakwa Tuti Herawati terbukti membawa 12 paket sabut seberat 2.102 gram.
Keduanya telah dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomer 35 tentang narkotika.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman mati,” papar jaksa.
Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah keduanya telah melakukan aksinya menjadi kurir narkoba hingga tiga kali. Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2014, yakni pada Mei, Agustus, dan Desember.
“Dari jasa mengantar narkoba, keduanya mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 5 juta,” ungkap jaksa dalam sidang yang digelar Majelis Hakim pimpinan Hakim Ketua Wiyatmi. (tribunjogja.com)