Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Jeratan KPK, Ilham Langsung Urus 11 Pilkada

Ilham Arief Sirajuddin menyatakan dirinya akan fokus memenangkan usungan partainya di 11 pilkada di Sulsel.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lolos Jeratan KPK, Ilham Langsung Urus 11 Pilkada
Tribun Timur/Ardy Muchlis
Ilham Arief Sirajuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Ketua nonaktif Partai Demokrat Sulsel Ilham Arief Sirajuddin menyatakan dirinya akan fokus memenangkan usungan partainya di 11 pilkada di Sulsel.

"Dengan dikabulkannya gugatan ini, insya Allah saya akan kembali secara totalitas di partai karena saya masih punya tanggungjawab besar di partai. Salah satunya event 11 pilkada," kata Ilham di Hotel Satelit, Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/5/2015).

Saat diwawancara, Ilham diapit Ketua DPC Demokrat Luwu Syukur Bijak dan Plt Ketua Demokrat Sulsel Ni'matullah.

Ilham menuturkan, Demokrat Sulsel akan berjuang mengembalikan kepercayaan masyarakat secara maksimal termasuk dalam hal kepedulian serta memberikan solusi.

"Ini tantangan Demokrat. Mudah-mudahan di 11 daerah ini demokrat akan bekerja maksimal, memperioritaskan kader internal dan mengandeng kader ekternal untuk bersama-sama membangun partai dan bangsa ini," ujarnya.

Ilham bersama anak dan istrinya tiba di Bandara Juanda Surabaya, Rabu (13/5) dini hari. Ia kemudian menemui sejumlah kader Sulsel di hotel Satelite yang mengikuti Kongres IV Demokrat.

Ilham disambut isak tangis dan teriakan histeris kader Demokrat. Mereka menganggap kehadiran Ilham di Demokrat akan membawa kemenangan untuk Demokrat.

Berita Rekomendasi

Sehari sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek, menyatakan menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan IAS terhadap KPK.

“Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi dari termohon. Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Hakim Upiek saat membacakan amar putusannya, Selasa (12/5).

Hakim Upiek dalam pertimbangannya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan termohon (KPK) dalam menetapkan tersangka tidak terbukti di persidangan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas