Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan TKI Dideportasi Malaysia di Entikong

Terhitung sejak tahun 2014 hingga Mei 2015 ini tercatat 1.100 TKI asal Kalbar yang di deportasi dari Malaysia.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ribuan TKI Dideportasi Malaysia di Entikong
KOMPAS.com/SUKOCO
Ilustrasi - Pemerintah Malaysia telah mendeportasi lebih dari 1200 TKI Ilegal melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Kebanyakan TKI ini akan kembali memasuki Negara Malaysia secara illegal karena masih ada keluarga di Malaysia. Gambar diambil pada 15 April 2014. 

TRIBUNNEWS.COM.PONTIANAK- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat M Ridwan mengatakan terhitung sejak tahun 2014 hingga Mei 2015 ini tercatat 1.100 TKI asal Kalbar yang di deportasi dari Malaysia.

"Untuk jumlah TKI Indonesia yang dideportasi melalui gerbang Entikong ada sekitar 2.500 orang lebih dan 1.100 lebih merupakan asal Kalbar," kata Ridwan di Pontianak, Jumat (15/5/2015).

Dia menjelaskan, banyaknya TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia karena lemahnya proses pembekalan yang diberikan oleh PJTKI maupun pihak lain yang menyalurkan TKI tersebut.

Pihaknya sendiri mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan, karena banyak juga masyarakat yang akan menjadi TKI yang menggunakan jasa calo, PJTKI tidak resmi. Bahkan ada yang nekad masuk sendiri melalui jalan tikus perbatasan Kalbar atau mengikuti temannya yang sebelumnya sudah bekerja disana.

"Itu tentu menjadi suatu masalah, karena kita sendiri kesulitan untuk melakukan pemantauan. Tapi, Kalau melalui jalur resmi, kita bisa monitor," tuturnya.

Dia menyebutkan, untuk tahun 2014 lalu saja, ada sekitar 2.449 TKI yang dideportasi dan 900 orang lebih merupakan masyarakat Kalbar. Jumlah itu terus bertambah hingga Bulan Mei ini.

Ridwan mengatakan, untuk mengantisipasi semakin banyaknya TKI yang dideportasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Berita Rekomendasi

Dinsosnakertrans Kalbar dalam waktu dekat juga akan membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu TKI, untuk mencegah pengiriman TKI secara illegal yang banyak dilakukan oleh calo dan PJTKI yang tidak memiliki izin lengkap.

"Kita akan segera membentuk LTSP untuk TKI yang nantinya akan diperkuat dengan peraturan gubernur Kalbar," katanya.

Dia menambahkan, Melalui LTSP TKI tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya keberangkatan atau penempatan TKI yang tidak memiliki keterampilan dan izin yang lengkap. Nantinya, kata Ridwan pihaknya juga akan melibatkan instansi terkait untuk memaksimalkan keberadaan LTSP tersebut.

"Pembentukan LTSP ini diharapkan bisa mencegah terjadinya keberangkatan atau penempatan TKI tanpa izin melalui wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, karena di daerah perbatasan dua negara bertetangga itu seringkali orang keluar-masuk," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas