Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Oknum Polres Gelapkan Mobil Barang Bukti

Namun Dwi hanya kebagian uang Rp 93 juta dari tiga unit mobilnya, sedangkan sisanya Rp 350 juta raib

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Oknum Polres Gelapkan Mobil Barang Bukti
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

TRIBUNNEWS.COM, RUTENG -- Apes menimpa Dwi Marsudi, warga Kampung Maumere, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Ia mempercayakan penjualan dua unit mobil kijang Toyota Inova dan satu unit Kijang LGX, pada bulan Februari tahun 2015 kepada oknum anggota Polres Manggarai.

Meskipun semua mobil sudah berpindah tangan kepada pembeli. Namun Dwi hanya kebagian uang Rp 93 juta dari tiga unit mobilnya, sedangkan sisanya Rp 350 juta tidak diketahui rimbanya.

"Sebenarnya kami masih mau damai. Tapi syaratnya tiga unit mobil dikembalikan dan uang Rp 93 juta yang sudah diberikan dihitung sebagai ganti rugi," ujar pemilik mobil yang enggan dipublikasikan namanya di kediamannya di Kampung Maumere.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Manggarai, AKP Yuda Wiranegara, SH, Kamis (14/5/2015) menegaskan, penyidik telah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka. Meski Yudha enggan menyebut identitas lengkap ketiga tersangka itu.

Pantauan Pos Kupang, Senin (11/5/2015), tiga unit mobil kijang sitaan dikeliling garis polisi penyidik Polres Manggarai terpakir di halaman depan Mapolres Manggarai. Ketiga mobil itus menjadi pajangan kepada setiap pengunjung yang datang ke Mapolres.*

BERITA TERKAIT
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas